Talaud, Barta1.com – Sunarto Bataria, SH salah satu pengacara asal bumi porodisa kembali menyoroti kinerja personel Polres Kepulauan Talaud dalam melakukan penyidikan dalam kasus yang sedang ia tangani, Selasa (02/09/2025).
Pengacara yang pernah memenangkan gugatan Pemda Talaud melawan Bank Sulut pada Pengadilan Negeri Melonguane ini menyoroti kinerja penyidik yang menangani masalah yang dihadapi oleh kliennya yang berinisial JBA. Dimana sesuai dengan surat perpanjangan masa penahanan, dalam surat tersebut masa penahanannya berakhir pada 01 september tahun 2025. Namun ia menemukan fakta bahwa pada pukul 00.00 wita, dimana sudah masuk pada hari selasa 02 september 2025, kliennya masih berada dalam ruang tahanan.
“Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, penahanan pada Selasa 02 september 2025, atas dasar surat perintah penahanan yang mana. Ternyata tidak ada. Karena, surat perpanjangan masa penahanan sudah selesai pada Senin 01 september 2025,” ujar Bataria.
Lanjutnya, pada pukul 00.00 wita ia mendatangi Polres Kepulauan Talaud dan meminta agar kliennya dikeluarkan demi hukum. Karena menurut dia (Bataria-red), jangankan 1 jam. 1 menit saja sudah tidak bisa ditahan apabila masa penahanan sudah selesai. Sehingga dirinya kembali menyambangi Polres Kepulauan Talaud untuk menyampaikan surat perihal meminta agar kliennya dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum.
“Saya sudah siapkan suratnya, mestinya sudah diajukan. Tetapi ternyata, surat belum diajukan dan tiba-tiba klien saya muncul di depan saya dan dia menyampaikan bahwa ia sudah menandatangani berita acara pengeluaran dari ruang tahanan dan sudah dinyatakan keluar dari ruang tahanan,” tuturnya.
Sontak hal ini membuat pengacara ini kaget dengan kondisi hukum yang ada. Ia menerangkan, hal ini justru akan menimbulkan persoalan hukum yang baru.
“Bisa begini kondisi hukum kita. Dengan mempelajari situasi yang ada, memang klien saya sudah di luar atau sudah dikeluarkan dari ruang tahanan. Tetapi pertanyaannya, apakah kemudian persoalan hukum ini sudah selesai? Bagi saya selaku pengacara, hal ini justru menimbulkan persoalan hukum yang baru,” ucap Bataria.
Pada situasi ini ungkap Bataria, diduga ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan nada tegas ia kembali mengatakan bahwa jangankan 1 jam. 1 menit saja Ketika masa penahanan sudah selesai, maka yang bersangkutan harus segera dikeluarkan dari ruang tahanan.
“Coba lihat dalam pasal 24 ayat 1, ayat 2 sampai dengan ayat 4 KUHAP. Di situ sangat jelas,” tegas Bataria.
Ia juga menyayangkan kinerja penyidik yang dinilai tidak mampu memanfaatkan waktu 60 hari dalam menyidik kliennya, sehingga tidak dapat dilakukannya tahap 2 pada masalah ini.
“Ini ada waktu 60 hari teman-teman penyidik sudah gunakan dalam kepentingan melakukan penyidikan . Tentu dalam kepentingan memeriksa, mengambil keterangan terhadap klien kami. Tetapi sangat disayangkan, waktu 60 hari tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh teman-teman penyidik, sehingga masalah ini tidak dapat dilakukan tahap 2,” tutur Bataria.
Lebih jauh soal penanganan masalah tersebut, Bataria mengatakan, kondisi tersebut sangat kontras dengan visi-misi institusi Polri. Justru merusak tatanan hukum. Hal membuat pria yang akrab disapa Bung SB ini Oleh akan melakukan langkah hukum yang lain.
“Saya sudah mempertimbangkan bahwa saya akan mengambil Langkah hukum terkait penegakan hukum terhadap teman-teman penyidik agar kedepan makin professional dalam melakukan Langkah-langkahnya,” tukasnya.
“Saya selalu berkomitmen dalam diri saya. Dan saya sudah sampaikan bahwa saya tidak akan menginterfensi, tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Saya akan mengambil Batasan-batasan saya sebagai seorang advokad. Saya hormati, tetapi apabila dalam penegakan itu tidak ditemukan due process of law, maka kita harus berani melawan. Agar kedepannya tidak ada lagi tersangka-tersangka yang diperlakukan seperti ini. Ini menjadi Pelajaran bagi kita semua,” bebernya.
Dalam persoalanan ini, ia meyakini bahwa Kapolres Kepulauan Talaud tidak menghendaki terjadi hal seperti ini. Karena menurut dia, kesalahan ini terjadi pada pejabat penyidik.
“Hal seperti ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pak Kapolres agar supaya penyidik-penyidik makin professional. Sebagaimana semboyan atau filosofi yang selalu disampaikan oleh pak Kapolri, bahwa Polri itu harus presisi. Tetapi justru hal yang kontradiktif terjadi, dimana klien kami berada dalam ruang tahanan secara illegal selama beberapa jam,” ungkapnya.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post