• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Diduga Kliennya Ditahan Secara Ilegal Beberapa Jam, Bataria Siap Tempuh Langkah Hukum.

by Frets Evan
4 September 2025
in Talaud
0
Sunarto Bataria, SH

Sunarto Bataria, SH

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Sunarto Bataria, SH salah satu pengacara asal bumi porodisa kembali menyoroti kinerja personel Polres Kepulauan Talaud dalam melakukan penyidikan dalam kasus yang sedang ia tangani, Selasa (02/09/2025).

Pengacara yang pernah memenangkan gugatan Pemda Talaud melawan Bank Sulut pada Pengadilan Negeri Melonguane ini menyoroti kinerja penyidik yang menangani masalah yang dihadapi oleh kliennya yang berinisial JBA. Dimana sesuai dengan surat perpanjangan masa penahanan, dalam surat tersebut masa penahanannya berakhir pada 01 september tahun 2025. Namun ia menemukan fakta bahwa pada pukul 00.00 wita, dimana sudah masuk pada hari selasa 02 september 2025, kliennya masih berada dalam ruang tahanan.

“Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, penahanan pada Selasa 02 september 2025, atas dasar surat perintah penahanan yang mana. Ternyata tidak ada. Karena, surat perpanjangan masa penahanan sudah  selesai pada Senin 01 september 2025,” ujar Bataria.

 

Lanjutnya, pada pukul 00.00 wita ia mendatangi Polres Kepulauan Talaud dan meminta agar kliennya dikeluarkan demi hukum. Karena menurut dia (Bataria-red), jangankan 1 jam. 1 menit saja sudah tidak bisa ditahan apabila masa penahanan sudah selesai. Sehingga dirinya kembali menyambangi Polres Kepulauan Talaud untuk menyampaikan surat  perihal meminta agar kliennya dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum.

“Saya sudah siapkan suratnya, mestinya sudah diajukan. Tetapi ternyata, surat belum diajukan dan tiba-tiba klien saya muncul di depan saya dan dia menyampaikan bahwa ia sudah menandatangani berita acara pengeluaran dari ruang tahanan dan sudah dinyatakan keluar dari ruang tahanan,” tuturnya.

 

Sontak hal ini membuat pengacara ini kaget dengan kondisi hukum yang ada. Ia menerangkan, hal ini justru akan menimbulkan persoalan hukum yang baru.

“Bisa begini kondisi hukum kita. Dengan mempelajari situasi yang ada, memang klien saya sudah di luar atau sudah dikeluarkan dari ruang tahanan. Tetapi pertanyaannya, apakah kemudian persoalan hukum ini sudah selesai?  Bagi saya selaku pengacara, hal ini justru menimbulkan persoalan hukum yang baru,” ucap Bataria.

 

Pada situasi ini ungkap Bataria, diduga ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan nada tegas ia kembali mengatakan bahwa jangankan 1 jam. 1 menit saja Ketika masa penahanan sudah selesai, maka yang bersangkutan harus segera dikeluarkan dari ruang tahanan.

“Coba lihat dalam pasal 24 ayat 1, ayat 2 sampai dengan ayat 4 KUHAP. Di situ sangat jelas,” tegas Bataria.

 

Ia juga menyayangkan kinerja penyidik yang dinilai tidak mampu memanfaatkan waktu 60 hari dalam menyidik kliennya, sehingga tidak dapat dilakukannya tahap 2 pada masalah ini.

“Ini ada waktu 60 hari teman-teman penyidik sudah gunakan dalam kepentingan melakukan penyidikan . Tentu dalam kepentingan memeriksa, mengambil keterangan terhadap klien kami. Tetapi sangat disayangkan, waktu 60 hari tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh teman-teman penyidik, sehingga masalah ini tidak dapat dilakukan tahap 2,” tutur Bataria.

 

Lebih jauh soal penanganan masalah tersebut, Bataria mengatakan, kondisi tersebut sangat kontras dengan visi-misi institusi Polri. Justru merusak tatanan hukum. Hal membuat pria yang akrab disapa Bung SB ini Oleh akan melakukan langkah hukum yang lain.

“Saya sudah mempertimbangkan bahwa saya akan mengambil Langkah hukum terkait penegakan hukum terhadap teman-teman penyidik agar kedepan makin professional dalam melakukan Langkah-langkahnya,” tukasnya.

 

“Saya selalu berkomitmen dalam diri saya. Dan saya sudah sampaikan bahwa saya tidak akan menginterfensi, tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Saya akan mengambil Batasan-batasan saya sebagai seorang advokad. Saya hormati, tetapi apabila dalam penegakan itu tidak ditemukan due process of law, maka kita harus berani melawan. Agar kedepannya tidak ada lagi tersangka-tersangka yang diperlakukan seperti ini. Ini menjadi Pelajaran bagi kita semua,” bebernya.

 

Dalam persoalanan ini, ia meyakini bahwa Kapolres Kepulauan Talaud tidak menghendaki terjadi hal seperti ini. Karena menurut dia, kesalahan ini terjadi pada pejabat penyidik.

“Hal seperti ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pak Kapolres agar supaya penyidik-penyidik makin professional. Sebagaimana semboyan atau filosofi yang selalu disampaikan oleh pak Kapolri, bahwa Polri itu harus presisi. Tetapi justru hal yang kontradiktif terjadi, dimana klien kami berada dalam ruang tahanan secara illegal selama beberapa jam,” ungkapnya.

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: due process of lawPolres Kepulauan Talaudsunarto batariaTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Bupati Sitaro Sampaikan Pesan Paskah di Gereja Katolik Santa Maria

Evaluasi RKP Kampung. Chyntia Kalangit: Bukan Hanya Rutinitas Tahunan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In