Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Gubernur atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta padangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, telah membuka rapat tersebut di ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Rabu (20/08/2025). “Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dibuka dan terbuka untuk umum.”
“Untuk itu, mari mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, terkait Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, dipersilahkan,” ungkap Ketua Fransiskus.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyampaikan dalam proses penyusunan perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip kehati – hatian dan berlandaskan pada koridor peraturan perundang – undangan.
“Secara umum kita merujuk pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memberikan landasan yuridis untuk melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau KUA, serta kondisi – kondisi lain yang menuntun adanya pergeseran atau penggunaan Silpa tahun sebelumnya,”jelasnya.
Di samping itu, penyusunan ini juga senantiasa berpedoman pada Permendagri nomor 15 tahun 2024 yang menggariskan prinsip – prinsip fundamental, seperti kesesuaian dengan kemampuan daerah, ketaatan kepada peraturan yang lebih tinggi, serta menjalankan secara transparan akuntabel dan partisipatif.
“Secara spesifik kebijakan penganggaran dalam rancangan perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian target sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa,” singkatnya.
Lanjut dia, penyesuaian merupakan tindak lanjut yang bertanggung jawab atas hasil komitmen badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulut tahun anggaran 2024.
“Selain itu, terjadi pula perubahan asumsi pada komponen pendapatan dan pembiayaan yang secara alamiah menutup adanya penyesuaian dari target yang telah ditetapkan bersama dalam peraturan daerah terkait APBD tahun anggaran 2025,” imbuhnya.
Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, tema pembangunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2025 tetap sama dan seirama, yaitu menuju Sulut maju, sejahtera dan berkelanjutan.
“Tema besar ini selanjutnya dijabarkan melalui 8 prioritas pembangunan daerah yang menjadi kompas bersama. Pertama peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), kedua penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bebas narkoba, ketiga pembangunan pariwisata, ekonomi kreatif, serta olahraga,” tuturnya.
Keempat pembangunan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan. “Kelima optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), keenam optimalisasi dan pelestarian sumber daya alam, seperti danau, tambang dan energy.”
“Ketujuh peningkatan daya saing perekonomian daerah, investasi daerah, penguatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), Koperasi dan BUMD, kedelapan penanggulangan kemiskinan, stunting dan pengangguran,” pungkasnya. (*)
Peliput: Mekel Pontolondo


Discussion about this post