Manado, Barta1.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, diwarnai sejumlah interupsi dari para anggota dewan. Paripurna tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut. Namun, suasana rapat menjadi cukup hangat ketika beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi terkait isu-isu krusial yang dinilai membutuhkan perhatian serius, salah satunya mengenai penanganan bencana Gunung Ruang.
Salah satu interupsi datang dari anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Nusa Utara, Normans Luntungan. Dalam penyampaiannya, Luntungan membacakan surat aspirasi dari masyarakat Tagulandang yang merasa penanganan pasca-bencana Gunung Ruang masih jauh dari kata tuntas.
“Saya mendapatkan surat masukan dari masyarakat Tagulandang, berkaitan dengan permintaan bantuan dan penanganan pasca-bencana Gunung Ruang yang hingga kini masih sangat simpang siur,” ungkap Normans di hadapan forum.
Normans kemudian mengutip isi surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 29 Juli 2025. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting, salah satunya menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengorganisir pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan relokasi pasca-bencana.
Ia juga menyoroti prinsip pembangunan ulang (rekonstruksi) yang seharusnya mengedepankan aspek keamanan dan kualitas. Menurut surat tersebut, pembangunan harus dilakukan dengan standar “build back better” atau membangun lebih aman dan lebih baik demi mengurangi risiko bencana di masa mendatang. Pemerintah daerah hanya diizinkan memberikan dukungan dalam bentuk kualitas minimal bangunan.
“Kalau masyarakat mendapatkan material dengan kualitas yang lebih baik dari dukungan pemerintah, itu justru sangat diperkenankan,” tegas Normans.
Lebih lanjut, Normans juga menekankan bahwa BNPB secara tegas melarang intervensi dari pemerintah daerah dalam hal belanja material bagi masyarakat terdampak bencana.
Masih menurut Luntungan, berdasarkan laporan yang diterimanya, dana bantuan dari BNPB untuk korban bencana Gunung Ruang sebesar 40% telah dicairkan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Tagulandang baru menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000 serta bantuan fisik berupa bahan material seperti seng, tripleks, dan kayu.
“Berdasarkan surat dari BNPB, penyaluran bantuan seperti itu seharusnya tidak diperkenankan. Maka dari itu, ada sekitar 120 warga yang telah menandatangani surat pernyataan kepada Gubernur Sulut agar penyaluran bantuan ini dikembalikan sesuai dengan ketentuan dari BNPB,” tegas Normans.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, khususnya di Tagulandang, hidup dalam kondisi miskin dan sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah. Namun kenyataan yang mereka alami justru sangat mengecewakan.
“Mereka itu hidup di bawah garis kemiskinan, tapi justru terasa seperti ‘diperkosa’ . Beberapa rekan anggota dewan bahkan mulai curiga bahwa ada indikasi korupsi dalam proses penyaluran bantuan ini, tapi saya tidak berpikir sampai di situ” ujar Normans dengan nada prihatin.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Andi, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dengan serius.
“Terima kasih atas masukan dan aspirasi yang telah disampaikan. Hal ini tentu akan menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti,” ujar Silangen.
Rapat paripurna tersebut menjadi sorotan penting karena memperlihatkan bagaimana DPRD Sulut masih berjuang keras agar pemerintah daerah benar-benar hadir secara nyata dan tepat sasaran dalam penanganan bencana, khususnya bagi masyarakat terdampak di wilayah kepulauan yang kerap terabaikan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post