Manado, Barta1.com – Dalam sebuah pemaparan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (1/8/2025), Kepala Dinas Kebudayaan Sulut, Jani Nicolas Lukas, menyampaikan rincian program, strategi, hingga proyeksi anggaran dalam mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk periode 2025-2029. Presentasi ini menjadi sorotan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Namun, di balik pemaparan yang penuh semangat tersebut, mencuat sejumlah pertanyaan kritis—terutama menyangkut realisme anggaran dan lonjakan target Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).
Dalam pemaparannya, Lukas menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan berperan penting dalam menunjang misi keenam dari visi pembangunan daerah, yakni memperbaiki tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman dengan melestarikan nilai-nilai budaya yang berakar pada kearifan lokal.
Menurut Lukas, arah strategis yang diambil Dinas Kebudayaan difokuskan pada dua indikator utama: meningkatnya Indeks Pembangunan Kebudayaan dan bertambahnya jumlah warisan budaya, baik benda maupun tak benda.
Upaya pencapaian tersebut, lanjut Lukas, akan ditempuh melalui berbagai strategi, mulai dari perlindungan cagar budaya, penguatan nilai budaya lokal, pemanfaatan teknologi digital, hingga pengembangan kapasitas SDM di bidang kebudayaan.
Dinas Kebudayaan merancang enam program unggulan. Di antaranya: Pengembangan kebudayaan, dengan tolok ukur keberhasilan berupa jumlah cagar budaya yang terlestarikan, Pengembangan kesenian tradisional, dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dan peran seniman lokal sebagai pelaku ekonomi kreatif, Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Pengelolaan permuseuman, dengan indikator standar pengelolaan museum, Peningkatan sejarah lokal. dan Penunjang administrasi dan sistem pengelolaan kebudayaan.
Lukas menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang diproyeksikan untuk lima tahun ke depan meningkat signifikan: Tahun 2026: Rp8,7 miliar, Tahun 2027: Rp18,07 miliar, Tahun 2028: Rp19,42 miliar, Tahun 2029: Rp20,9 miliar dan Tahun 2030: Rp22,7 miliar.
Kenaikan tajam terutama terjadi antara tahun 2026 dan 2027, yang mencapai lebih dari 100 persen. Menanggapi hal ini, Ketua Pansus RPJMD 2025-2029, Louis Carl Schramm, langsung mempertanyakan urgensi dan justifikasi dari lonjakan tersebut.
“Ini kenaikan yang sangat signifikan. Dari Rp8 miliar langsung menjadi Rp18 miliar. Kita ingin tahu, program atau kebutuhan apa yang mendesak sehingga terjadi kenaikan seperti ini?” tanya Schramm dalam forum.
Lukas membela kebijakan tersebut dengan menyebutkan bahwa lonjakan anggaran selaras dengan peningkatan indikator kinerja utama (IKU) yang ditargetkan. Misalnya: Partisipasi masyarakat terhadap pengembangan kebudayaan naik dari skor 1,82 (2026) menjadi 5 (2027), Jumlah sejarah lokal yang dilestarikan melonjak dari 1 menjadi 5 dan Presentasi kesenian tradisional yang dilestarikan naik dari 19,25 menjadi 29,4.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda tentang Kemajuan Kebudayaan yang sudah ditetapkan sejak 2024 mengharuskan daerah mengalokasikan anggaran secara memadai untuk sektor ini. Bahkan, Lukas menyinggung potensi cagar budaya dan museum sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bila dikelola serius.
Namun argumen Lukas belum sepenuhnya meyakinkan Schramm. Ia kembali mengingatkan bahwa anggaran daerah sangat terbatas, dan masih banyak dinas lain yang kekurangan dana.
“Dinas Pariwisata saja, yang punya banyak objek wisata, tidak mengusulkan anggaran sebesar ini. Maka Dinas Kebudayaan juga harus realistis dalam menyusun postur anggaran,” tegas Wakil Ketua Komisi IV ini.
Schramm juga mempertanyakan mengapa anggaran tetap tinggi di tahun-tahun setelah 2027, padahal kegiatan besar seperti renovasi museum sudah dilakukan sebelumnya.
“Kalau perbaikannya sudah dilakukan di 2027, kenapa anggaran tetap tinggi sampai 2030? Harus ada penyesuaian,” ujarnya.
Diskusi antara Dinas Kebudayaan dan DPRD Sulut mencerminkan ketegangan yang wajar dalam perencanaan pembangunan: antara idealisme menjaga dan mengangkat kebudayaan lokal, dengan realitas fiskal dan keterbatasan anggaran.
Visi besar untuk menjadikan kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan memang patut diapresiasi. Namun tanpa perhitungan yang cermat, transparansi alokasi, serta proyeksi PAD yang realistis, ambisi tersebut bisa berbalik menjadi beban fiskal yang tidak proporsional.
Pertanyaannya kini: apakah lonjakan anggaran ini benar-benar akan membawa peningkatan nyata dalam IPK Sulut? Ataukah justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak berimbang?. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post