Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama pihak eksekutif, membahas isu yang belakangan mengemuka: hilangnya nama Rumah Sakit ODSK dari papan nama rumah sakit tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulut pada Jumat (4/7/2025) itu dibuka oleh Ketua Komisi IV, Vonny Paat, dan kemudian dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Pada RDP ini ada hal penting yang kami bahas, khususnya menyangkut nama Rumah Sakit ODSK. Seperti yang pernah disampaikan oleh Asisten I, aturannya sudah sangat jelas,” ujar Silangen.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Sulut yang dinilainya menunjukkan sikap menghormati pemimpin sebelumnya. “Itulah cerminan pemimpin yang baik,” tambahnya.
Namun, Silangen menilai telah terjadi miskomunikasi yang menyebabkan munculnya persoalan ini.
“Ke depan, hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Harus diingat bahwa unsur penyelenggara daerah bukan hanya pemerintah, tetapi juga DPRD. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan merasa perlu menyampaikan pertanyaan,” tegasnya.
Silangen menilai, tindakan pencopotan nama ODSK dari papan nama rumah sakit terlalu berlebihan. Ia menyebut hal ini bisa jadi merupakan inisiatif pribadi dari pejabat tertentu.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV, Vonny Paat, menyebut RDP ini merupakan tindak lanjut dari sikap Fraksi PDI Perjuangan yang telah disampaikan dalam Paripurna sebelumnya.
“Dalam paripurna kemarin, ada sembilan poin yang kami sampaikan, termasuk isu pergantian nama rumah sakit. Karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi Gubernur Sulut yang menegaskan tidak ada niat mengubah nama ODSK,” ujarnya.
Paat menegaskan bahwa penamaan Rumah Sakit ODSK sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit Tipe B, sudah ada SK Gubernur Nomor 88 Tahun 2022 yang menetapkan nama rumah sakit ini. Jadi jelas, dasar hukumnya kuat,” tegasnya.
Ia pun menilai bahwa rencana pergantian nama berasal dari keinginan pribadi Asisten I, yang menurutnya tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang baik.
Menanggapi hal ini, Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Manggala, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya selalu menekankan pentingnya loyalitas terhadap pemimpin saat ini, namun juga tetap menghormati pemimpin sebelumnya.
“Terkait isu saya memimpin rapat tentang perubahan nama rumah sakit, perlu diluruskan siapa inisiatornya. Saat itu ada persepsi yang berbeda, dan itu yang harus kita klarifikasi,” kata Manggala.
Ia menjelaskan, peserta rapat harus bisa membedakan antara nama simbolik dan nama resmi berdasarkan kaidah penamaan rupa bumi.
“Pertanyaannya, apakah ‘RS ODSK’ itu nama atau simbol? Kalau itu nama resmi, maka penamaannya harus mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diperbarui lewat Permendagri Nomor 85 Tahun 2022, serta aturan dari Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017. Di sana jelas disebutkan kaidah penamaan rupa bumi, termasuk untuk bangunan buatan seperti rumah sakit,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa penamaan resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik, abjad Romawi, dan tidak boleh berupa singkatan.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulut lainnya, antara lain Fransiskus Andi Silangen, Vonny Paat, Royke Roring, Jeane Laluyan, Berty Kapojos, Eldo Wongkar, Pierre Makisanti, Louis Carl Schramm, Julyeta Paulina Runtuwene, Feramitha Mokodompit, dan Pricylia Rondo.
Peliput: Meikel Pontolondo | Barta1.com


Discussion about this post