Manado, Barta1.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, menyoroti lemahnya pengelolaan potensi pajak alat berat yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terakhir bertemu dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM), mereka menyatakan siap membayar pajak alat berat. Namun hingga kini, belum ada tagihan maupun regulasi yang mengatur hal tersebut. Saya mengingatkan eksekutif agar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pajak alat berat,” ujar Louis saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (30/06/2025).
Louis menilai, maraknya penggunaan alat berat di wilayah Sulut, terutama dalam sektor tambang dan konstruksi, belum diimbangi dengan penarikan pajak yang memadai.
Usulan ini langsung mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Menurutnya, langkah awal bisa dimulai melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Ini usulan yang baik. Dalam Musrenbang sebelumnya, kita juga sudah menekankan pentingnya optimalisasi PAD, apalagi kapasitas fiskal kita masih sangat rendah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulut, Thalis Gallang, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), June Silengan, mengungkapkan bahwa target pajak alat berat tahun ini sebesar Rp5 miliar, namun realisasinya baru mencapai Rp98 juta.
“Pajak alat berat ini tergolong baru. Saat ini kami masih dalam tahap identifikasi atas unit-unit yang beroperasi di Sulut, termasuk yang digunakan oleh PT MSM,” jelas Thalis.
Ia menambahkan, kendala lainnya adalah banyaknya pihak ketiga yang terlibat di dalam operasional pertambangan PT MSM. “Dari hasil pengecekan saya sendiri di lapangan, PT MSM hanya memiliki 13 unit alat berat yang bisa ditetapkan untuk pajak. Namun, dari perusahaan-perusahaan rekanan yang bekerja sama, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 unit,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post