Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar pada Senin, (30/6/2025) di Aula Kantor DPRD Kota Kotamobagu.
Laporan Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, dibacakan oleh Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H. Dalam laporannya, Rendy menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk nyata dari upaya mewujudkan roda pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab, serta mengupayakan optimalisasi anggaran demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rendy.
Dari laporan yang disampaikan, diketahui bahwa pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp642,9 miliar, dan berhasil direalisasikan sebesar Rp644,5 miliar atau 100,26 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah dari pagu anggaran Rp719,1 miliar telah direalisasikan sebesar Rp652,2 miliar atau 90,72 persen.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.
“Alhamdulillah, Pemkot Kotamobagu kembali meraih opini WTP dari BPK. Ini merupakan WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut, sebagai bentuk konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang baik,” tambah Rendy.
Rendy juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD Kota Kotamobagu dalam mendukung pembangunan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kemitraan yang harmonis dengan DPRD. Untuk itu, saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” ucapnya.
Rapat paripurna tingkat I tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Plh Sekda Adnan, S.Sos., M.Si, Asisten III Moch. Agung Adati, S.T., M.Si, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dari seluruh fraksi di DPRD, hanya satu fraksi yang menyatakan tidak memberikan tanggapan atas penyampaian Ranperda. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Kotamobagu, karena mayoritas fraksi telah memberikan tanggapan, maka Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dibahas ke tahap selanjutnya.
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post