Manado, Barta1.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado menyampaikan sikap kritis terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Utara (Sulut) terkait tata kelola minuman beralkohol tradisional, Captikus.
Ketua DPC GMNI Manado, Hizkia Rantung, Ranpergub ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pengakuan simbolik atas budaya lokal, tetapi sebagai kebijakan yang harus menyasar ketimpangan ekonomi struktural yang dialami rakyat kecil, khususnya petani Captikus, Kamis, 5 Juni 2025, melalui vhia WhatsApp.
“Selama ini Captikus telah melampaui fungsi seremoni budaya. Ia kini menjadi fondasi ekonomi rakyat di banyak desa. Karena itu, pendekatan regulasi harus bersifat struktural dan transformatif, bukan administratif semata,” ungkap Hizkia.
Captikus bukan sekadar minuman adat, tambah dia, tapi sumber penghidupan ribuan keluarga petani. Kalau regulasi hanya fokus pada pelestarian budaya tanpa menyentuh ketimpangan ekonomi dalam rantai produksinya, maka bahasanya hanya menyederhanakan realitas sosial yang kompleks.
“Untuk itu, GMNI Manado menekankan bahwa legalisasi Captikus jangan sampai menjadi alat baru bagi pemodal besar untuk menguasai pasar, sementara produsen tradisional justru terpinggirkan. Kami menilai bahwa selama ini petani Captikus berada di ruang informal bukan karena melawan hukum, tetapi karena negara absen,” ujar Hizkia.
Menurutnya, selama ini negara tak hadir untuk mereka. Jika hari ini negara hadir hanya untuk merapikan distribusi nilai demi kepentingan modal, maka legalisasi berubah menjadi penindasan model baru dengan wajah sah secara hukum tapi tetap menyingkirkan rakyat.
“Kami juga mau memperingatkan bahwa standarisasi industri yang tidak mempertimbangkan realitas produsen kecil akan membuka jalan bagi eksklusi sosial dan ekonomi secara sistemik. GMNI menolak bentuk regulasi yang justru mempersempit ruang hidup rakyat kecil atas nama legalitas,” tuturnya.
Siapa yang akan diuntungkan? Kalau hanya pemodal besar yang bisa memenuhi standar industri, maka regulasi yang direncanakan hanya akan menciptakan ketidakadilan baru yang lebih rapi, tapi tetap menyingkirkan rakyat dari ruang ekonomi yang mereka ciptakan sendiri.
“Teruntuk itu, GMNI Manado menyerukan agar proses penyusunan Ranpergub dilakukan secara inklusif dengan menempatkan petani, komunitas adat, dan pelaku ekonomi lokal sebagai pusat penyusunan kebijakan, bukan sekadar pendengar dalam sosialisasi formalitas,” tegasnya.
Petani Captikus adalah subjek ekonomi dan penghasil pengetahuan. “Mereka bukan sekadar objek penerima aturan. Kebijakan harus dibentuk dari pengalaman mereka, bukan hanya dari meja birokrasi atau asumsi teknokratik,” tambah Hizkia.
“Di sisi lain, GMNI menyambut baik inisiatif Pemprov Sulut untuk membentuk regulasi, tapi kami menegaskan bahwa niat baik pemerintah akan kehilangan makna jika tidak berpijak pada keadilan struktural dan keberpihakan terhadap rakyat kecil,” imbuhnya.
Pihaknya tidak menolak Pergub yang ada. “Kami tidak menolak legalisasi. Justru kami mendukungnya sebagai peluang koreksi struktural, tapi jangan jadikan ini proyek pelestarian budaya yang kosong dari keadilan ekonomi. Legalisasi harus memihak rakyat,” tutup Hizkia.(*)
Editor: Mekel Pontolondo


Discussion about this post