Sangihe, Barta1.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 pada 25 April 2025 kemarin bukan hanya menjadi catatan usia, tetapi sekaligus mengungkap kegelisahan. Semangat desentralisasi yang dahulu diperjuangkan dengan penuh harap kini dinilai meredup. Otonomi daerah, yang semestinya menjadi jalan bagi daerah untuk mengelola urusan sendiri sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal, justru semakin dibelenggu oleh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat. Di tengah rutinitas seremonial, otonomi daerah perlahan kehilangan ruhnya—hidup segan, mati tak mau.
Otonomi daerah di Indonesia kini genap berusia 29 tahun sejak dicanangkan pada 25 April 1995. Namun di balik usia yang matang itu, banyak pihak menilai semangat desentralisasi kian pudar. Alih-alih memperkuat daerah, kebijakan pusat justru menunjukkan arah berlawanan—menarik kembali kewenangan yang dulu diberikan.
Peringatan Hari Otonomi Daerah, sejatinya, adalah momentum reflektif bagi pemerintah daerah untuk kembali menegaskan peran dan fungsinya dalam mengatur urusan pemerintahan secara mandiri. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan gejala pembatasan: ruang gerak daerah dipersempit, kewenangan dikurangi, dan anggaran—yang dulu menjadi simbol kepercayaan—kini diarahkan penuh dari pusat.
Sejarah mencatat bahwa gagasan desentralisasi bukan hal baru dalam tata kelola Indonesia. Bahkan sejak era kolonial, semangat ini sudah bergema melalui Desentralisatie Wet yang diterbitkan Pemerintah Hindia Belanda pada 1903. Pasca kemerdekaan, konsep otonomi daerah terus mengalami perkembangan hingga mencapai tonggaknya pada era reformasi, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan legitimasi kuat dan wewenang luas bagi kabupaten dan kota untuk mengelola dirinya sendiri.
Namun, dua dekade berselang, arah kebijakan justru mengalami pembalikan. Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi UU Minerba menjadi dua contoh nyata bagaimana kewenangan daerah kembali dicabut dan dikonsolidasikan di tangan pemerintah pusat. Ini diperparah dengan perubahan skema Dana Alokasi Umum (DAU) sejak 2023 yang tak lagi berbentuk block grant yang fleksibel, melainkan penggunaannya sebagian besar sudah ditentukan pusat.
Kondisi ini sebagai ironi yang menyakitkan. Di usia ke-29, otonomi daerah seperti hidup segan mati tak mau. Banyak daerah kini hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, bukan lagi pengatur nasib warganya sendiri. Kondisi ini memperlihatkan tantangan serius yang dihadapi otonomi daerah ke depan. Tanpa langkah korektif, desentralisasi yang dulu menjadi simbol reformasi bisa berubah menjadi wajah baru dari sentralisasi kekuasaan.
Ferdy Sindedu, tokoh masyarakat Sangihe sekaligus mantan anggota DPRD Kepulauan Sangihe, menyuarakan kegelisahan serupa. “Otonomi daerah pada awalnya adalah cita-cita yang sangat baik dalam kaitan pemerataan pembangunan dan kewenangan di tiap daerah. Tetapi berjalannya waktu, otonomi daerah menjadi sekadar simbol. Menjadi otonomi setengah hati. Karena paling banyak kebijakan-kebijakan sudah diambil oleh pusat lewat provinsi,” tegasnya. Ia menilai tidak ada lagi otonomi penuh yang diberikan kepada daerah. “Semua bidang—pertambangan, pertanian, perikanan dan yang terakhir DAU—diatur lewat kebijakan pusat.”
Ia berharap agar marwah otonomi daerah dikembalikan sebagaimana cita-cita awalnya. “Pemerintahan Prabowo ke depan kami harap mengembalikan semangat otonomi daerah untuk memberi kesempatan kepada daerah berkreasi dengan ide dan gagasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Ketika itu terjadi, maka Indonesia akan lebih baik ke depan,” harapnya.
Bagi Kepulauan Sangihe, yang secara geografis terpisah dari daratan Sulawesi Utara dan Jakarta, otonomi memiliki arti strategis. “Kalau DAU diberikan secara penuh kepada Sangihe, maka kami akan lebih optimal mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia, dan semua potensi yang ada. Itu bisa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjut Ferdy. “Jadi kalau boleh, kembalikanlah jiwa dan semangat otonomi daerah untuk daerah.” Ungkapnya yang saat ini bagian dari Tim Percepatan Transisi Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe periode 2025-2030.
Kegelisahan yang sama juga disampaikan oleh Ronny Serang, Direktur Lintas Utara Institut, sebuah organisasi sosial masyarakat yang ada di perbatasan Indonesia Filipina ini, menegaskan bahwa makna otonomi daerah bagi pemerintah daerah seperti Kepulauan Sangihe kini nyaris tak ada lagi. “Yang kami tahu, makna otonomi daerah pertama kali dicetuskan adalah segala kewenangan itu ada pada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya. Tapi sekarang kewenangan itu semua dicabut oleh pusat,” tegas Ronny.
“Terus otonomi daerah itu untuk apa? Hanya untuk sentralisasi? Kan tidak mungkin. Jadi bagi kami masyarakat Sangihe, otonomi daerah itu sudah tidak ada lagi. Apalagi sekarang ditambah dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi harapan pemerintah daerah—sebagai tulang punggung pendapatan daerah—sekarang malah sudah ditentukan peruntukannya dari pusat. Padahal peruntukan dari pusat itu sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Ronny pun menaruh harapan kepada pemerintahan Prabowo ke depan. “Harapan kami adalah mengembalikan otonomi daerah kepada patronnya semula. Kalau tidak, ya cabut saja sekalian. Sebab sekarang otonomi daerah hanya jadi akal-akalan saja.”
Dalam usianya yang ke-29, otonomi daerah di Indonesia tampak terjebak dalam ambiguitas: masih diperingati secara formal, namun hakikatnya perlahan tergerus. Kini, harapan masyarakat daerah kembali menggantung pada niat politik dan keberanian pemimpin nasional untuk mengembalikan makna sejati dari otonomi itu sendiri—yakni kemandirian, keadilan, dan pemerataan yang nyata.
Penulis: Rendy Saselah


Discussion about this post