Manado, Barta1.com – Ketua Pansus (Panitia Khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur 2024, Hi Amir Liputo, SH mencoba bertanya kepada Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut, Dr. Denny Mangala, M.Si tentang gedung Christian Center atau musium center apakah di bawah GMIM atau seperti apa ?, Ruang Paripurna, Selasa (15/04/2025).
“Ini soal hibah, jangan sampai dianggap dobel. Sudah dikasih hibah, kemudian ada keterangan seperti ini lagi,” ungkap Amir sembari meminta penjelasan lebih detail.
Mendengar hal itu, langsung dijawab oleh Asisten 1 ini. “Bahwa status hukum gedung ini, sampai saat ini atas nama Pemerintah Provinsi Sulut. Pada waktu diresmikan, kemarin itu hanya dikasih ke GMIM adalah serahterima penggunaan saja. Belum dihibahkan, baru pengelolaannya saja yang diserahkan.”
“Kemudian, visi besarnya diinspirasikan oleh tokoh-tokoh agama, di mana itu di lingkungan GMIM dengan anggotanya kurang lebih ada delapan ratusan jiwa sekian, maka belum ada tempat ibadah yang bisa menampung lebih dari dua ribu lima ratus jiwa, dan ini diusulkan supaya Sulut bisa dibangun tempatnya (Museum Center), ” jelasnya.
Tapi, kata Denny, ini bukan semata-mata pemberian Pemerintah Provinsi Sulut ke umat Kristen, khususnya GMIM saja. Namun, di Muslim juga dibangun 3 Islamic Center. “Pertama di Bolmong Utara, kedua Bolmong, ketiga di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan ketiganya sudah diresmikan.”
Saat menjelaskan, langsung dipotong kembali oleh Aba Amir sapaan akrabnya itu. “Saya sebagai anggota DPRD yang terbilang lama, baru melihat data-data dana hibah yang diberikan secara menyeluruh.”
“Terkait dana hibah ini berulang kali kami mintakan, tapi tidak pernah diberikan, namun hari ini kelihatannya semua diberikan. Kami juga kaget besarannya, namun kami mau menyampaikan bahwa dana sebesar ini tidak pernah per masing-masing dibahas di Banggar (Badan Anggaran), yang kami terima itu gelondongan. Dana hibahnya sekian, mau ke siapa, besarnya berapa tidak pernah diputuskan di dalam Banggar, karena itu menjadi ranah eksekutif,” imbuhnya.
Lanjut kader PKS Sulut itu, andaikan dana hibah ini diputuskan di Banggar. “Kami mau goalskan jalan senilai 200 juta saja, sangat sulit. Bahkan mau tambah aspirasi sulit, tapi ketika melihat dana hibah ini sangat luar biasa.”
” Jadi, tolong resume rapat pada hari ini bahwa tim Pansus LKPJ memberikan apresiasi, di mana hari ini pemerintah memberikan daftar dana hibah, tapi pada saat pembahasan yang lalu peruntukannya baru hari ini diperlihatkan. Pertanyaannya, siapa yang menentukan besar dana hibah ini,” tanya Amir kembali kepada Asisten 1 Denny Mangala.
Secara bersamaan juga, Denny menjawab. ” Dana hibah itu diatur dalam pedoman penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) setiap tahun, dimungkinkan dan ada Permendagri-nya. Breakdownnya, kita juga membuat peraturan gubernur nomor 20 tahun 2021 dan nomor 30 tahun 2020. Siapa – siapa yang mendapatkan dana hibah secara berturut – turut setiap tahunnya, itu sudah diatur di dalam peraturan gubernur, kemudian dana hibah ini tersebar dibeberapa perangkat daerah. Ada hibah barang, maupun hibah uang.”
“Hibah barang seperti di Dinas Perikanan ada motor tempel, ketinting. Hibah pertanian ada mesin alsintan yang diberikan kepada kelompok tani. Hibah dalam bentuk uang, ada diperangkat daerah. Hibah di keagamaan ada di Kesra (Dinas Kesejahteraan Rakyat). Hibah organisasi politik dan kemasyarakatan, ada di Kesbangpol. Untuk penentuan besarannya dalam satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan, semua yang bermohon alokasi dana hibah harus menyampaikan proposal kepada pemerintah provinsi Sulut.”
Menurutnya, atas dasar proposal – proposal dari organisasi keagamaan ini, kemudian ada tim verifikasi yang ada di Biro Kesra dan diketuai oleh kepala Biro-nya. “Dalam verivikasi proposal ini layak atau tidak, berapa besar yang layak diberikan kepada organisasi keagamaan ini, itu dari tim verifikasi kemudian diberikan kepada TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Nah, TPAD setelah menyetujui hibah ini kemudian menata RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan bersama. Mekanismenya seperti itu, sehingga rinciannya itu ada di buku APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).”
Ketika penjelesan itu selesai disampaikan. Ketua Pansus kembali menanggapinya dengan menyebut beberapa anggota DPRD Provinsi Sulut periode sebelumnya, yang menjadi bagian dari Pansus, seperti Cindy Wurangian, Inggrid Sondakh, dan Henry Walukow. “Mungkin saya khilaf atau salah, Bapak bilang setelah dari tim semestinya harus masuk ke dalam lampiran. Berulang kali dalam pembahasan, kami meminta dan lampiran itu tidak pernah ada, tapi hari ini kami merasa semakin lengkap melakukan pembahasannya. Sehingga bisa dibahas bersama, seingat kami sampai diminta data-data dana bantuan sosial (Bansos). Jawabannya, yeah nanti akan diberikan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post