Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Captikus telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sulut pada tahun 2022.
“Ranperda Captikus memberikan angin segar terhadap Petani Captikus, di mana petani sudah sangat menanti adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap usaha yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun menghidupi mereka,” ungkap Hizkia Rantung kepada Barta1.com, Selasa (18/03/2025).
Ia menambahkan, petani Captikus sampai saat ini masih kerap diperhadapkan dengan kriminalisasi, stigma buruk dan ketidakpastian pasar, untuk itu sangat dinanti Peran Pemerintah Daerah dalam menjawab persoalan panjang ini.
“Urgensi Perda Captikus adalah untuk menjamin dan melindungi para petani Captikus, yang sering kali dijadikan subjek pelanggar aturan dan objek yang dianggap tidak legal padahal dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup,” ujar anggita dari Perhimpunan Peduli Captikus (Pulinca) ini.
Menurutnya, Ranperda Captikus terdengar “mandek” karena berbenturan dengan regulasi maupun kebijakan pemerintah pusat, sehingga sempat beredar isu Pemerintah Provinsi Sulut akan mengambil kebijakan untuk membuat Peraturan Gubernur, tetapi sampai Pemerintahan berganti tidak ada sama sekali pollitical will dari Pemerintah untuk melahirkan produk hukum melindungi Petani Cap tikus.
Padahal, secara konstitusional dalam UUD 1945 pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi daerah seluas-luasnya, artinya Pemerintah Daerah memiliki kewenangan merumuskan Perda atau Pergub dengan semangat otonomi daerah.
“Pemerintahan berganti harapan pengesahan Perda Cap tikus itu akhirnya pupus, nasib diera wakil rakyat dan Pemerintahan baru juga belum jelas,” terang Wakabid Politik DPC GMNI Manado itu.
Apabila Pemerintah masih diam, maka nantikan Rakyat Bersuara. (*)
Editor : Meikel Pontolondo


Discussion about this post