Sangihe, Barta1.com –Pasca berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, serta dilantiknya Michael Thungari dan Tendris Bulahari sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif pada 20 Februari 2025, tugas pemerintahan sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolf.
Bupati Michael Thungari saat ini mengikuti retret kepemimpinan di Akademi Militer (Akmil) Magelang bersama kepala daerah lainnya yang baru dilantik. Sementara itu, Wakil Bupati Tendris Bulahari dijadwalkan menghadiri agenda resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 24 hingga 26 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sangihe, Johanis Pilat.
Menurut Pilat, selama Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan tugas di luar daerah, kewenangan pemerintahan di tingkat kabupaten secara otomatis beralih kepada Sekda. “Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila kepala daerah sedang menjalankan tugas pemerintahan di luar wilayahnya, maka tanggung jawab pemerintahan daerah sementara melekat pada Sekda,” jelas Pilat, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut, Pilat menyampaikan bahwa Bupati Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari dijadwalkan kembali ke Sangihe pada 3 Maret 2025. “Setelah menyelesaikan agenda masing-masing, Bupati dan Wakil Bupati akan kembali dan melanjutkan tugas pemerintahan di daerah,” tambahnya.
Dengan mekanisme ini, roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga pimpinan daerah kembali ke wilayah tugas mereka.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post