Manado, Barta1.com – Persoalan aturan tenaga harian lepas (THL) yang tidak bisa lagi diangkat sebagai bagian dari tenaga non-ASN dijajaran Pemerintahan, menjadi perbincangan secara nasional, salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu mendorong Pimpinan dan lintas Komisi di DPRD Provinsi Sulut menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, bertempat Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, pada pertemuan itu meminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk berhati-hati mengambil kebijakan, karena ini menyangkut nasib hidup banyak orang.
“Di beberapa daerah yang kami ikuti, bukan hanya di Pemerintahan Provinsi Sulut, tapi juga Kabupaten/Kota terhadap THL yang ada SK Gubernur secara resmi itu tetap mereka proteksi dengan mencari jalan keluar, agar mereka tetap diperkerjakan sesuai kriteria yang ada,” ungkap Amir.
Denga kriteria yang ada, Amir mempertanyakan, BKD Provinsi Sulut terkait penjelasan Deputi Menteri Birokrasi bahwa yang diselesaikan saat ini adalah pegawai yang terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara) sampai tahun 2023. Setelah itu, maka akan diselesaikan mereka yang sampai di tahun ini memegang SK Pemda (Pemerintah Daerah) masing-masing.
“Maksud kami Pak Kepala BKD. Ok, saat ini mereka mengikuti kebijakan dirumahkan, tapi tolong database-nya ini tetap disimpan oleh Pak Sekwan. Boleh jadi ada kebijakan lain ke depan, karena beberapa daerah di Indonesia melakukan protes, di mana mereka tidak akan melepas THL-nya sepanjang mereka mampu membayar dengan catatan mulai 2025 tidak ada lagi pengangkatan honorer yang lain,” ujarnya.
Tapi, kata Amir, honorer yang sudah terlanjur ada, itu Pemda masing-masing harus bertanggungjawab. “Kami mohon database-nya tetap disimpan, bisa jadi ke depan ada kebijakan – kebijakan lain,” tegasnya.
“Kemudian, bagaimana dengan salah satu Staf di DPRD Provinsi Sulut. Dahulunya dia non-ASN di Pemda Manado, karena berpindahnya anggota DPRD ke Provinsi, maka dia mengikuti anggota DPRD tersebut. Yang bersangkutan terdata sebagai pegawai non-ASN, dalam pangkalan data BKN tahun 2020 dan sekarang beliau mengikuti P3K. Dengan mengambil formasi di Provinsi, sekalipun nomor SK-nya di Provinsi belum mencapai 2 tahun di Provinsi, nasibnya sama dengan staff yang Ibu Stella Runtuwene ceritakan yang SK-nya terlambat dikeluarkan,” tuturnya.
Lanjut Amir, sekarang yang bersangkutan sudah mendaftar P3K dan sudah keluar nomor pendaftarannya, kemudian tinggal menunggu kapan mereka di tes gelombang kedua. “Dia salah satu yang dirumahkan oleh Pak Sekwan, karena melihat SK Gubernur tersebut. Padahal di pangkalan data jelas terdaftar tenaga non-ASN yang layak untuk mendaftar P3K. Nah, kles seperti ini kami ingin bertanya, bagimana ini pak ?.”
“Sekarang yang bersangkutan resumenya di BKD sudah diterima dan sekarang tinggal menunggu pengumuman untuk mereka seleksi tahap kedua dan ikut ujian tertulis, yang begini masih akan dirumahkan ?,” tanya anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Kota Manado.
Mendengar penjelasan itu, langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. “Sebagai pendapat pribadi saya. Saya kira itu jelas yeah, ketika dia lolos di database BKN, otomatis masih jalan, karena dia bisa ikut tahap kedua. Nah, saya kira itu tidak bisa dirumahkan, kecuali tidak terdaftar dan di sini hanya satu tahun bekerja, itu dirumahkan.”
Sedangkan Kepala BKD Provinsi Sulut, Jemmy Stani Kumendong, menjelaskan yang pertama BKD Provinsi Sulut ada aplikasi SIMON namanya, itu pangkalan data THL. Jadi, semua THL yang ada diangkat melalui SK Gubernur, itu dimasukan dalam pangkalan data tersebut.
“Jadi, dia sudah masuk pada SK terakhir Gubernur, tidak perlu hawatir ketika ada aturan-aturan baru terkait dengan penyelesaian masalah THL. Kami di daerah siap untuk melaksanakannya. Artinya ini kan masalah nasional, termasuk di Sulut,” terangnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan staf non-ASN yang sebelumnya di Kota Manado, menurut Jemmy, ketika dia masuk di pangkalan data, itu dimungkinkan karena yang bersangkutan sudah menjadi THL dan dipertahankan. Jadi, tidak bisa dirumahkan.
“Mungkin saja belum terkonfirmasi oleh Pak Sekwan terkait status yang bersangkutan, tinggal dikomunikasikan secara internal saja,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post