Manado, Barta1.com – Belum lama ini Kota Manado mendapatkan predikat Inovatif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sesuai dengan keputusan Mendagri No. 400.10. 11- 4898 tahun 2024.
Di mana Kota yang disebut nyiur melambai itu mendapatkan skor Indeks 54, 71. Dengan rangking ke 46, dari 93 Kota di Indonesia.
Predikat Inovatif itu diberikan oleh Mendagri atas dasar pengukuran dan penilaian terhadap inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah.
Langkah yang dibuat oleh Mendagri ini merupakan amanat dari pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi berdasarkan laporan dari kepala daerah. Di sisi lain, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 388.
Melihat predikat inovatif yang didapatkan oleh Kota Manado dari Mendagri. Anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan, SE ketika dihubungi Barta1.com, Minggu (5/01/2025) mengatakan dirinya sudah tidak kaget lagi dengan predikat tersebut, mengingat visi dan misi Andrei Angouw dan Richard Sualang untuk mempercantik dan memperindah pelayanan publik itu hal yang utama.
“Saya yang pernah menjadi anggota legislatif di Kota Manado menilai ini adalah hasil dari kerja keras Pemerintahan Andrei – Richard yang perlu diapresiasi,” ungkap Jeane sambil tersenyum.
Bahkan anggota legislatif dari Dapil Kota Manado itu, ikut berbangga dengan keberhasilan Pemerintahan AA-RS (Andre Angouw – Richard Sualang). “Secara pribadi saya ikut berbangga dengan keberhasilan ini.”
“Semoga apa yang sudah didapatkan ini, tetap dipertahankan dan terus dikembangkan,” pungkas perempuan yang ketika RDP (rapat dengar pendapat) itu bak singa podium. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post