Manado, Barta1.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah memplenokan penetapan kandidat peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulut 2024. Hasil pleno, ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat ikut Pilkada.
“Jadi penetapan dilakukan lewat pleno tertutup dan dibuatkan berita acara. Nah berdasarkan berita acara itu kami terbitkan keputusan KPU Sulut nomor 178/2024,” jelas Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Hotel Four Points Manado, Minggu (22/09/2024).
Hal itu ditegaskan Kenly dalam penyerahan salinan surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Liaision officer (LO) kandidat sebagai pihak yang menerima salinan dokumen tersebut, juga hadir dalam momen itu.
Mereka adalah LO dari pasangan Julius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw dan pasangan Steven Kandouw-Denny Tueje.
“Ketiga pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2024 termasuk mengikuti pleno penetapan DPT,” cetus Kenly.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi yang duduk mendampingi Kenly juga memastikan, kalau sebelumnya kandidat masih disebut bakal pasangan calon atau bapaslon, pasca-penetapan mereka resmi jadi pasangan calon alias Paslon.
Namun sebelum ditetapkan, KPU juga membuka ruang tanggapan untuk masyarakat terhadap ketiga Paslon. Hal itu sesuai yang ditata dalam peraturan Pilkada. Untuk proses satu ini menurut Salman menuai banyak masukan dari publik.
“Ada hal-hal yang menyangkut persyaratan pencalonan itu kami teruskan ke paslon,” kata dia.
Salah satunya, tanggapan mengenai pengumuman status terpidana 2 kontestan apakah sudah diumumkan secara terbuka di media.
“Yang ini kami sudah klarifikasikan ke calon dan hasilnya sesuai,” jelas Salman.
Tapi ada juga tanggapan yang tidak diklarifikasi, apalagi tidak menyertakan data diri yang jelas dari penanggap. Beberapa di antaranya menanyakan apakah calon harus berdomisili di Sulawesi Utara selang 5 tahun terakhir untuk bisa maju sebagai peserta Pilkada.
“Tentu saja selama menjadi WNI dan berada di wilayah mana saja di Indonesia yang bersangkutan berhak mencalonkan diri,” ujar Salman. (**)
Peliput: Ady Putong
Discussion about this post