• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sulut Pastikan Syarat Minimal Suara Parpol Mengusung Calon Pilgub

Empat Parpol Bisa Langsung Usung Cagub-Cawagub

by Ady Putong
26 Agustus 2024
in Politik
0
Konferensi pers yang dilaksanakan KPU provinsi Sulut. (foto: Barta1)

Konferensi pers yang dilaksanakan KPU provinsi Sulut. (foto: Barta1)

0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah bersiap untuk menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada 2024. Tahapan prestisius itu dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024.

Menyangkut syarat utama calon bisa didaftarkan sebagai peserta pemilihan gubernur-wakil gubernur, komisioner KPU Meydi Yafeth Tinangon mengatakan hal itu akan mengacu pada keputusan yang dikeluarkan KPU Sulut.

Regulasi dimaksud adalah keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024

“Keputusan ini sudah mengakomodir keputusan MK (mahkamah konstitusi), telah dimuat dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon dan telah menetapkan syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, bukan dari DPT (daftar pemilih tetap),” kata Meydi.

Dia menyatakan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di beranda depan KPU Sulut, dihadiri ratusan jurnalis, Senin (27/08/2024) petang.

Artinya, Meydi lanjut menerangkan, pada Pemilu Februari 2024, DPT Sulut sebanyak 1.969.603 pemilih. Dalam aturan menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

“Data akumulasi suara sah dalam Pemilu DPRD Sulut adalah 1.542.415, maka 10 persen dari itu sebanyak 154.242 suara, itu menjadi syarat minimal suara sah untuk parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon dalam Pilgub 2024,” jelas Meydi.

Penelusuran Barta1, batasan minimal suara yang disebutkan KPU Sulut bisa diketahui lewat Keputusan KPU Sulut Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 4 parpol yang bisa langsung mengusung pasangan calon gubernur dan wakil. Empat parpol itu adalah PDIP (602.019 suara sah), Partai Golkar (213.792 suara sah), Partai NasDem (161.524 suara sah) dan Partai Demokrat (166.111).

Selain Meydi, konferensi pers dihadiri Ketua KPU Kenly Poluan, anggota Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola. Juga duduk bersama mereka berlima Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. (*)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: ardiles mewohAwaluddin UmbolaKenly PoluanKPU SulutLanny OintuPilgub SulutPilkada serentak Meydi yafeth TinangonSalman Saelangi
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang bersama kommisioner Hasrul Anom (kiri) dan Ramly Pateda (kanan) menyampaikan keterangan pada wartawan. (foto: Barta1)

Kontestan PDIP di Pilwako Manado Bakal Daftar di Hari Terakhir

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In