Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah bersiap untuk menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada 2024. Tahapan prestisius itu dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024.
Menyangkut syarat utama calon bisa didaftarkan sebagai peserta pemilihan gubernur-wakil gubernur, komisioner KPU Meydi Yafeth Tinangon mengatakan hal itu akan mengacu pada keputusan yang dikeluarkan KPU Sulut.
Regulasi dimaksud adalah keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024
“Keputusan ini sudah mengakomodir keputusan MK (mahkamah konstitusi), telah dimuat dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon dan telah menetapkan syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, bukan dari DPT (daftar pemilih tetap),” kata Meydi.
Dia menyatakan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di beranda depan KPU Sulut, dihadiri ratusan jurnalis, Senin (27/08/2024) petang.
Artinya, Meydi lanjut menerangkan, pada Pemilu Februari 2024, DPT Sulut sebanyak 1.969.603 pemilih. Dalam aturan menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
“Data akumulasi suara sah dalam Pemilu DPRD Sulut adalah 1.542.415, maka 10 persen dari itu sebanyak 154.242 suara, itu menjadi syarat minimal suara sah untuk parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon dalam Pilgub 2024,” jelas Meydi.
Penelusuran Barta1, batasan minimal suara yang disebutkan KPU Sulut bisa diketahui lewat Keputusan KPU Sulut Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 4 parpol yang bisa langsung mengusung pasangan calon gubernur dan wakil. Empat parpol itu adalah PDIP (602.019 suara sah), Partai Golkar (213.792 suara sah), Partai NasDem (161.524 suara sah) dan Partai Demokrat (166.111).
Selain Meydi, konferensi pers dihadiri Ketua KPU Kenly Poluan, anggota Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola. Juga duduk bersama mereka berlima Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post