Manado, Barta1.com – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemajuan kebudayaan daerah akhirnya diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (20/08/2024).
Perda pemajuan kebudayaan daerah Provinsi Sulut ini diketuk pada rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Perda kebudayaan ada 24 Bab dan 53 Pasal, yang menyolok dari Perda ini adalah sanksi 6 bulan penjara atau denda 50 juta bagi pejabat terkait, yang tidak melaksanakan amanah Perda ini, sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 Kabupaten/Kota dapat melaksanakan amanah Perda ini dengan baik dan benar,” ungkap James.
Menurut James, amanah Perda kebudayaan ini adalah di mana anak-anak dari Paud sampai dengan tingkatan SMA dapat berbahasa daerah dalam sepuluh tahun yang akan datang.
“Kemudian, di dalam satu Minggu ada satu hari di mana seluruh ASN yang ada di Sulut, sekolah-sekolah, BUMN, BUMD dan Swasta dapat menggunakan atribut kebudayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di dalam pembahasan pasal demi pasal penyusunan Perda Kebudayaan, sebagai panitia berterima kasih kepada tim penyusun Perda, sehingga Perda ini bisa diadakan.
“Perda ini menjadi tahapan yang pada umumnya sudah dibahas oleh teman-teman, yang pasti Perda ini mulai dikerjakan sejak bulan Januari 2024 dan final membahas ini di bulan awal Juni 2024,” tuturnya.
Lanjut James, ada beberapa masukan yang didapatkan ketika berkunjung ke Bali, DKI Jakarta maupun di Papua. Ada hal menarik yang didapatkan, bahwa masyarakat adat Bali dan pemerintahnya memberikan penghargaan yang luar biasa kepada mereka yang menjaga dan mengembangkan kebudayaan yang ada di daerahnya masing-masing.
“Di Papua misalnya, bagaimana dewan adat begitu kuat mengatur semua tatanan, tetapi dewan adat itu berkompeten menyusun tatanan di masyarakat, sehingga ia sangat dihormati oleh masyarakat adat, baik orang Papua maupun pendatang,” tambahnya.
Selanjutnya, fraksi – fraksi di DPRD Sulut memberikan apresiasi yang luar biasa karena ditetapkan dan disetujuinya Perda pemajuan kebudayaan oleh Kemendagri. Kemudian fraksi – fraksi, di dalam Pansus ini mendorong agar Perda ini segera ditetapkan. “Untuk itu juga, kami juga mau memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut, terkait disetujuinya Perda ini untuk dibahas, bahkan juga membantu kami dalam pembahasan, sehingga Perda ini bisa terlaksana dengan baik. Diharapkan juga dalam 10 tahun ke depan, 70% siswa-siswi di Sulut bisa berbahasa daerah di daerahnya masing-masing.”
Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw di tempat yang sama mengucapkan terima kasih dan hormat kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut atas kerjasama dan sinergitas yang kuat dalam penyusunan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.
“Ini bagian dari upaya kita bersama mewujudkan nyata untuk tanggungjawab kita dalam membangun daerah yang dicintai. Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang diakui, dihormati, sekaligus identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi, karena itu sangat diperlukan pengaturan dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan daerah,” ucapnya.
Menurut Steven, Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah bentuk nyata dari perhatian pemerintah, apalagi dalam pelestarian kebudayaan daerah di Sulut.
“Kemajuan-kemajuan kebudayaan daerah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tinggal Ika. Budaya bagian dari segala sesuatu berkaitan dengan cipta, rasa dan karsa, karena ini Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan budaya yang ada di Sulut,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post