Manado, Barta1.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, menyoroti persoalan kekurangan guru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (11/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Louis mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru, baik itu di tingkat SMA, SMK, hingga SLB.
“Setelah kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah, khususnya SMA, SMK, maupun SLB, termasuk saat melaksanakan reses, kami menemukan masih ada beberapa sekolah yang kekurangan guru. Persoalan ini harus segera disikapi agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ujar Louis.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, menjelaskan bahwa persoalan kekurangan guru juga telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada pemerintah pusat.
Menurut Femmy, saat kunjungan Menteri Pendidikan, yang kemudian disusul Wakil Menteri serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gubernur Sulut turut menyampaikan kondisi kekurangan guru di sekolah-sekolah yang ada di Sulut.
“Kami mencatat, berdasarkan analisis kebutuhan guru, ada sekitar 1.100 guru yang dibutuhkan untuk mengisi formasi di satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulut,” jelas Femmy.
Ia juga menambahkan, sesuai penyampaian Menteri dan Dirjen terkait, tahun ini rekrutmen guru tidak lagi melalui jalur PPPK, melainkan melalui jalur CPNS. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepastian dalam pengembangan karier para guru.
“Kalau PPPK memiliki batas waktu kontrak dan harus diperpanjang kembali melalui proses administrasi secara berkala. Karena itu, tahun ini kebijakan rekrutmen guru akan dilakukan melalui jalur PNS. Saat ini kami masih menunggu formasi dan kuota dari Kementerian PAN-RB dan kementerian terkait,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya telah mengusulkan sekitar 1.100 formasi guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Sulut.
“Jumlah itu sebenarnya masih sangat kurang. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga sudah tidak bisa lagi menganggarkan pembayaran honor bagi guru honorer,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post