Manado,Barta1.com – DPRD Provinsi Sulut masuk pada pembahasan KUA (kebijakan umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan plafon anggaran sementara) APBD Provinsi Sulut tahun 2025 bersama tim anggaran pemerintah (TAPD), Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (30/07/2024).
Pada saat pembahasan, Amir Liputo mencoba bertanya terkait penyusunan KUA ini, apakah sudah mempertimbangkan kepemimpinan yang baru di tahun 2025.
Mendengar hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPD Provinsi Sulut, Steve Kepel menyerahkan kepada Bapenda untuk menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari kader PKS itu.
Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Sulut, Elvira Katuuk mencoba menjawab bahwa memang benar penyunan RKAPD tahun 2025 yang dipedomani untuk penyusunan KUA dan PPAS ini masih merujuk kepada visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RPJMD (Rancangan pembangunan jangka menengah daerah) 2021 -2026.
“Namun, sebagaimana dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang system pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan untuk penyusunan perencanaan harus betul-betul selaras dengan nasional, Provinsi sampai ke tigkat Kabupaten/Kota,” jawabnya.
RPJMD 2021-2026, tambah Bapenda, akan berakhir di tahun 2024 dan 2025, serta akan ada RPJMD yang baru, namun dalam tahapan penyusunan ada amanat permendagri 86 tahun 2017, di mana tetap mempedomani Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026 dan mengacu pada rancangan akhir RPJPN (Rencana pembangunan jangka Panjang nasional) tahun 2025-2045.
“Provinsi Sulut juga sedang menyusun rancangan undang-undang daerah tentang RPJPD (Rencana pembangunan jangka Panjang daerah) 2025-2045, dan saat ini juga sedang menyusun RPJMD 2025-2029 dengan mempedomani rancangan akhir RPJPN dan RPJPD 2025-2045,” pungkasnya.
Pada pembahasan KUA dan PPAS ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post