Sangihe, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 pada 24 Juli lalu. Namun, masih ada pertanyaan terkait masyarakat yang belum tercoklit atau terlewatkan dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ihsan F. Panawar, menjelaskan bahwa masyarakat yang belum tercoklit dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Masyarakat bisa melapor ke PPS, lebih baik sebelum pleno tingkat kelurahan/desa, sehingga ada perubahan setelah pleno dan data yang dibawa ke kecamatan sudah bersih,” terang Panawar.
Saat ini, PPS sedang dalam tahap penghitungan hasil coklit dan akan melanjutkan dengan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). “Rapat terbuka pleno DPHP sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 1 – 3 Agustus 2024, dan akan berlangsung secara berjenjang dari kelurahan/desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tambahnya.
Hasil rapat pleno DPHP nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian akan diumumkan kepada publik.


Discussion about this post