Manado, Barta1.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Barta1.com berjudul “Cerita Kelam Aktivis Perempuan Sulut Diduga Dilecehkan Oknum Pengurus WALHI Nasional” yang naik baca pada Selasa 16 Juli 2024.
Hak jawab tersebut diterima redaksi Barta1 pada Kamis (25/07/2024). Adapun dalam berita sebelumnya terkait hak jawab ini, redaksi sudah melakukan upaya konformasi pada Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zensi Suadi, lewat WA bernomor 08128985XXXX sejak pukul 13.05 WITA pada Selasa 16 Juli 2024. Namun hingga malam hari, yang dihubungi tidak merespon.
Berikut Hak Jawab Walhi terkait pemberitaan ini, yang dikirimkan Ririn Sefsani, Mualimin Pardi Dahlan, Risma Umar dan Wiwin Matindas. Kesemuanya adalah Tim Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Nasional WALHI Nomor: 042/SK.DN/WALHI/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024, selaku pihak yang dirugikan nama baiknya terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online Barta1.com, tanggal 16 Juli 2024, berjudul “Cerita Kelam Aktivis Perempuan Sulut Diduga Dilecehkan Oknum Pengurus WALHI Nasional”,
Merujuk:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
2. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;
4. Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Nomor: NK/4/III/2022 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan; dan
5. Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan secara online oleh media Barta1.com, tanggal 16 Juli 2024, berjudul “Cerita Kelam Aktivis Perempuan Sulut Diduga Dilecehkan Oknum Pengurus WALHI Nasional”, https://barta1.com/2024/07/16/cerita-kelam-aktivis-perempuan-sulut-diduga-dilecehkan-oknum-pengurus-walhi-nasional/, dengan ini kami memberikan tanggapan atau sanggahan (Hak Jawab) oleh karena awak media Barta1.com tidak pernah mengkonfirmasi kepada kami yang tersebut dalam pemberitaan (prinsip keberimbangan), terutama materi berita yang berkaitan yakni sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pemberitaan tersebut kami disebut sebagai “delegasi WALHI Nasional dan penasehat hukum”, perlu kami berikan tanggapan bahwa kami bukan delegasi WALHI Nasional atau penasehat hukum sebagaimana disebutkan, melainkan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Dewan Nasional WALHI berdasarkan SK Nomor: 042/SK.DN/WALHI/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024 yang bersifat independen untuk melakukan tugas verifikasi, mengumpulkan fakta-fakta dan memberikan rekomendasi kepada WALHI atas pengaduan Sdri AAP, saat ini team verifikasi sedang mengumpulkan keterangan dan data dari semua sumber dan pihak untuk menjadi bahan pertimbangan WALHI menindaklanjuti dan menangani dan mengambil keputusan2 yang dianggap perlu. Kedatangn team verifikasi ke Sulawesi utara menemui Sdri AAP dan berbagai pihak dalam rangka menjalankan tugas tersebut. Jadi tidak benar kalau kami disebut sebagai delegasi dan penasihat hukum.
2. “Klarifikasi dan investigasi hanya berpatokan kepada siapa dalang yang melakukan pengiriman surat keberatan tersebut ke WALHI Nasional, bukan pada substansi masalah” (Paragraf ke-4 pemberitaan), tidak benar jika kami hanya memeriksa siapa dalang yang melakukan pengiriman surat, faktanya selama 2 (dua) hari kami di Manado telah memeriksa banyak pihak termasuk korban (pengadu) secara lengkap terkait substansi masalah yang diadukan (semua telah kami rekam sesuai persetujuan yang dimintai keterangan), dan perlu pula kami tegaskan bahwa klarifikasi dan investigasi kami terkait siapa dalang dibalik pengiriman surat tersebut adalah hal penting untuk mendalami motif dan dasar dari pengaduan tersebut, untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan memastikan tujuan pengaduan untuk kepastian penyelesaian permasalahan korban.
Selain itu perlu kami jelaskan pula bahwa mekanisme pengaduan yang berlaku umum secara formil seharusnya disampaikan secara jelas siapa identitas pengadu secara terbuka dan kepada siapa pengaduan disampaikan dengan mekanisme yang dibenarkan sesuai ketentuan, sementara dalam masalah ini pengadu (korban) dalam keterangan mengaku tidak mengirimkan surat tersebut, dan surat tersebut juga tidak dikirimkan kepada yang berwenang dalam masalah ini yakni Dewan Nasional WALHI ataupun Eksekutif Nasional WALHI. Atas keberatan yang disampaikan tim pendamping (lawyer) pengadu ini, justru menjadi aneh jika tim pendamping pengadu merasa keberatan dan takut terungkap siapa yang melakukan pengiriman surat pengaduan tersebut, sehingga patut kami pertanyakan balik bagaimana WALHI akan dapat menyelesaikan masalahnya bila team pendamping takut diketahui siapa pengirim suratnya.
3. Bahwa isi pemberitaan pada paragraf ke-5 yang menyebutkan “Tim delegasi WALHI Nasional tidak menunjukkan surat pemberhentian oknum pelaku di WALHI Nasional. Tim juga tidak menunjukkan klarifikasi oknum pelaku dalam forum internal WALHI”, perlu kami jelaskan bahwa pernyataan ini adalah sesat dan tidak berdasar bahkan telah sengaja mendiskreditkan kami selaku tim verifikasi, sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kami bukan delegasi WALHI Nasional sebagaimana yang dituduhkan, kami adalah tim verifikasi yang independen yang dibentuk oleh Dewan Nasional WALHI, yang memiliki tugas dan berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut, tidak ada kewenangan kami untuk menunjukkan surat pemberhentian oknum pelaku di WALHI Nasional atau mengklarifikasi oknum pelaku dalam forum internal WALHI, hal tersebut adalah hak dan kewenangan penuh dari fungsionaris WALHI. Atas tuduhan ini, sepatutnya kami akan pertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibenarkan menurut hukum.
4. Kami menghimbau kepada para pihak yakni pendamping dan jurnalis/media massa dalam melakukan pendampingan kepada pengadu dan kepada jurnalis/media massa seharusnya memperhatikan aspek dan kaidah pendampingan dan pemberitaan korban dalam eksplorasi masalah, wajah dan nama di ruang publik, dengan mempertimbangkan psikologis pengadu, anak dan keluarga pengadu serta pihak lain yang akan terdampak secara moral di masa depan dan sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan data pribadi.
5. WALHI sebagai organisasi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan anti terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender dan seksual. Pada kasus yang sedang bergulir ini, WALHI telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada terduga korban dan dukungan lain yang dibutuhkan oleh terduga korban. Prinsip perlindungan dan keadilan kepada terduga korban menjadi prioritas utama WALHI selama proses penanangan kasus ini. Harapan kami, di tim verifikasi,prinsip perlindungan berbasis informasi dan fakta yang benar, kiranya dapat diimplementasikan juga oleh para pihak lain salah satunya media massa.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, demi menjaga keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan, kami berharap agar tanggapan atau sanggahan ini dapat ditindaklanjuti oleh media Barta1.com, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Pers Jo. Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat (2) UU Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.
Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk memperjelas tanggapan ini, agar kiranya dapat menghubungi kami di kontak nomor WA 0816958910 an. Mualimin Pardi Dahlan.
Demikian tanggapan atau sanggahan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
(***)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post