Talaud, Barta1.com – Pimpinan Sinode Germita angkat bicara soal vidio viral tentang pembangunan gedung Gereja di Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (08/07/2024).
Sekretaris Umum Sinode Germita, Pdt. Van Heifel Radon Ambuliling, S.Th menerangkan duduk persoalan terkait pembangunan gereja Bethani di Pulau Miangas.
Kepada media ini, ia menerangakan pada prinsipnya Sinode Germita sangat mendukung kebebasan warga negara dalam memeluk agama serta mendirikan tempat atau gedung ibadah tetapi harus sesuai regulasi yang sudah diatur.
Ia juga menceritakan kronologi terkait vidio yang beredar karena selain hanya sepotong, vidio tersebut tidak menerangkan alur dan pokok permasalahan sehingga membias.
Sebelumya ada informasi pelaksanaan kegiatan jemaat Bethani se kabupaten Kepulauan Talaud yang dipusatkan di Miangas, yaitu kegiatan KKR. Pasca kedatangan warga jemaat Bethani di Pulau Miangas tiba – tiba beredar kabar bahwa sedang berlangsung pembangunan fondasi Gereja Bethani di Miangas.
Sontak hal itu langsung beredar di tengah masyarakat Miangas. Maka Pdt. Lendra Lambek, S.Th selaku ketua BPMJ Germita Efrata Miangas bereaksi.
“Mengapa bereaksi, karena sebelumnya sudah ada pembicaraan yang melibatkan semua unsur yang ada di Miangas. Dalam pembicaraan lalu, disepakati dimana silahkan mendirikan gedung ibadah asalkan memenuhi perijinan sesuai SKB 2 Mentri tahun 2006. Tetapi sampai hari ini mereka tidak memenuhi perijinan tersebut,” ungkap Ambuliling saat ditemui di kediamannya malam ini.
Lanjutnya, kehadiran ketua BPMJ Germita Efrata di lokasi pembangunan gereja Bethani merupakan langkah cepat dalam hal ini untuk mengingatkan dan tidak bermaksud lain.
“Mengapa ketua BPMJ datang sendirian, itu karena dia hanya bertujuan untuk mengingatkan jangan sampai ada masyarakat lain yang datang di lokasi yang bisa mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan, jika suaranya agak keras, karena posisi waktu itu banyak orang dan agak ribut,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa warga yang ingin mendirikan Gereja Bethani tersebut hanya berkisar 2 atau 3 KK yang sebelumnya merupakan warga Germita Juga. Selama ini mereka beribadah di rumah dan berjalan lancar.
Terkait hal ini, kata Ambuliling, warga jemaat Bethani memperlihatkan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Miangas, Pemerintah Kecamatan Miangas dan Kementerian Agama.
“Dokumen itu bukan merupakan dokumen kelengkapan ijin. Dokumen itu adalah dokumen untuk pengurusan bantuan. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh ketua BPMJ Germita Efrata Miangas ke Depag. Dan pihak Depag membenarkan bahwa rekomendasi tersebut bukan untuk mendirikan gedung ibadah tetapi untuk mencairkan bantuan,” ungkapnya.
Untuk upaya penyelesaian masalah ini, ia mengungkapkan sudah dilakukan musyawarah bersama dan persoalan tersebut sudah selesai dimana harus mengacuh pada aturan yang ada jika ingin mendirikan gedung ibadah.
“Malam ini sudah dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat yakni seluruh Tokoh Masyarakat, Pimpinan Gereja, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pika Kecamatan Miangas. Dan pihak Gereja Bethani sudah meminta maaf terkait hal ini,” kunci Ambuliling.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post