Manado, Barta1.com – Sandra Polly, salah satu warga Minahasa Utara (Minut) yang lahannya masuk dalam pembangunan jalan tol Manado – Bitung bersuara di depan pimpinan dan anggota komisi III DPRD Sulut, berkaitan dengan ganti rugi yang belum terbayarkan hingga saat ini, Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (08/07/2024).
“Bapak Paulce Mawey telah berjanji kepada kami akan membayar lahan itu paling lambat 2 bulan sebesar 15 juta,” ungkap Sandra.
Lanjut Sandra, kemarin kan Bapak telah berjanji, saat ini apa yang dikatakan di depan pimpinan Komisi III DPRD Sulut, sudah berbeda.
“Bapak menyampaikan pengadilan mengarahkan untuk mengukur, tapi pembayaran bukan di Pengadilan. Di poin nomor 7 telah dibacakan oleh ketua Pengadilan, di mana ada permintaan atau menyuruh adanya pengukuran kembali dan pembayaran diserahkan kepada PPK,” ujarnya di depan Paulce, yang merupakan PPK PTJT Manado – Bitung.
Setelah mendengarkan penjelasan dari warga, ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos mencoba mempertanyakan persoalan pembayaran lahan kepada PPK PTJT Manado – Bitung, Paulce Mawey.
“Bagaimana dengan lahannya Ibu Sandra, apakah sudah dibayar atau belum,” tanya Berty ke Paulce. Secara bersamaan, Paulce menjawab belum, dan menjelaskan alasan kenapa belum dibayar.
“Objek yang digugat oleh pihak Ibu Sandra sudah sejak awal tidak dimasukan dalam daftar nominatif dan peta bidang, karena objek yang dimaksud itu berupa jalan kavling terhadap sertifikat yang sudah dipecahkan,” jelasnya.

Tambah Paulce, yang berbentuk jalan dari KM 0 sampai KM 39, baik itu jalan lingkungan maupun kelurahan, jalan Kabupaten/Kota, serta desa, termasuk jalan kavling tidak dimasukan di dalam permohonan daftar nominatif dan peta bidang.
“Dalam upaya hukum sebenarnya persoalan ini sudah inkrah, sesuai dengan putusan 104 tahun 2017, kemudian pernah juga diadakan hearing di tempat ini, dan kami menyarankan supaya dilakukan eksekusi, dan sudah terjadi eksekusi. Pada putusan juga, diperintahkan untuk mengukur. Jadi, telah dilakukan pengukuran, dan dalam berita acara eksekusi itu ada luasan yang dikoreksi, tapi masih kekurangan satu dokumen yaitu peta bidang,” tuturnya.
Kemudian idealnya dalam berita acara eksekusi itu, tambah Paulce, karena perintahnya mengukur harus ada produknya, seperti peta bidang. Dan ini, tidak dapat dikeluarkan oleh BPN Kanwil karena sedianya itu harus dimohonkan oleh panitera BPN Minut atas biaya dari penggugat. Ini berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2021.
“Karena kekurangan produk itu, kami berupaya kalau bisa pihak masyarakat yang bermohon langsung ke BPN Minut, dan beberapa kali kami upayakan dan mendampingi Ibu Sandra, serta berkoodinasi dengan pihak pengukuran dan telah dikonsultasikan, namun kami mendapatkan kesulitan, karena yang kami lakukan bersifat keputusan,” tambahnya lagi.
Kelurahan Minut yang menjadi target pengadaan tanah jalan tol, seperti yang disampaikan tadi 100% sudah dibayarkan, karena itu dalam posisi normal, yang berarti tidak ada permasalahan.
“Sekali lagi dalam berita acara eksekusi perintahnya mengukur, bukan lagi membayar, itu juga yang menjadi problematik di kami saat ini,” imbuhnya.
Selama tidak bersifat normal, Paulce menyebut, pihaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan. Belum ada keyakinan, bagi pihaknya untuk bisa membayar, tapi akan ajukan upaya hukum.
Seusai mendengar penjelasan Paulce, Sandra bersama kakaknya Markie menyerukan bahwa mereka memiliki peta bidang dan ini ada buktinya.
Secara bersamaan ditanggapi Berty dengan mengatakan, mari menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh PPK PTJT Manado – Bitung.
Diketahui luasan pembangunan jalan tol Manado-Bitung itu, seluas SHM nomor 127 Airmadidi atas dengan luas 240 m2. Untuk SHM 756 dengan luas 255 meter, yang kena pembangunan jalan tol lebih kurang 400 m2. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post