Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terus menggulir tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, yang puncaknya dilakukan pada 27 November 2024. Saat ini proses yang dijalani adalah perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan Pilkada 2024 sementara berlangsung dan kita terus sosialisasikan, saat ini sudah masuk pada pembentukan badan adhoc,” ujar Komisioner KPU Manado Ramly Pateda pada wartawan, Sabtu (04/05/2024), di Grand Kawanua.
Dalam momen Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, kegiatan yang digelar KPU Manado bersama media, Pateda menjelaskan proses pemilihan sudah berlangsung sejak Februari tahun ini. Kini KPU tengah merekrut PPS yang akan bertugas di tingkat kelurahan.
“Kita penuhi perekrutan badan adhoc hingga Mei supaya dari sisi legalitas surat keputusan mereka semua sudah bisa bekerja,” kata dia.
Sosialisasi menghadirkan akademisi Jusuf Wowor, yang pernah 2 periode memimpin KPU Manado. Selain Jusuf, tampil juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado Brilliant Maengko, menyampaikan proses tahapan yang dilaksanakan pihak pengawas pemilihan.
Dilansir detik.com, berikut rincian tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
2. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
3. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
4. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
5. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
6. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
7. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
8. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
9. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
10. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor: Ady Putong
Discussion about this post