Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Careig Naichel Runtu, menyayangkan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Perhubungan Provinsi Sulut masih digaji 1 juta lebih dalam sebulan.
“Gubernur Provinsi Sulut telah menandatangani UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 3.300.000, terus dikeluarkan yang namanya penugasan masa kerja 1 tahun, kemudian 2 tahun dan seterusnya. Dan itu, tidak ada di UMP. Keputusan di bawah itu, tidak bisa membatalkan keputusan yang lebih di atas,” ungkap Careig di depan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Sulut pada saat pembahasan LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Gubernur tahun 2023, Ruang Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Selasa (16/04/2024)
Ia menambahkan, jika UMP sudah Rp 3.300.000, berarti pembayarannya harus begitu. “ Persoalan ini harus diperhatikan, jangan sampai blunder bagi Pemerintah Provinsi Sulut, secara khusus kepada Bapak Gubernur Sulut, yang telah menandatangani UMP ini. Mungkin hal ini harus dibahas secara komprehensif bersama dengan Dinas atau Instansi terkait, di mana ketika diputuskan UMP sebesar Rp 3.300.000, seharusnya tidak ada lagi embel-embel lain,” tegasnya.
“Salah satu contoh, ketika kita berkunjung ke salah satu Restoran atau tempat Rekreasi, Pemerintah tidak bisa mengambil langkah secara tegas, misalnya mereka mengetahui UMP-nya Rp 3.300.000, kenapa ada aturan lain yang dibuat, antara lain terkait dengan penugasan masa kerja. Masa kerja 1 tahun, dan jika tingkatan pendidikan S1 dan S2 hanya sebesar 1 juta sekian sampai dengan 2 juta lebih dibayarkan. Terus bagaimana Pemerintah akan melakukan tindakan penegasan kepada pelaku-pelaku usaha ini, jika mereka tau aturan ini,” terangnya.
Lanjut Careig, UMP Rp. 3.300.000 disampaikan secara aturan, itu bisa memberikan suatu kredensial yang buruk bagi Pemerintah Provinsi Sulut. “Misalnya pelaku usaha menyampaikan Pemerintah masih mengeluarkan Rp 1.700.000, kenapa kami membayar gaji staf sebesar Rp. 1.900.000, masih disalahkan,” tuturnya sembari mengatakan adanya aturan lain yang dikeluarkan, sehingga terjadi tumpang tindih.
“Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki aturan ini, supaya ada satu persepsi yang baik, terarah dan terukur untuk disampaikan kepada pelaku-pelaku usaha. Supaya tidak ada lagi tumpang tindih. Jangankan dibeberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah), di kita saja di sini (DPRD Sulut), masih diberlakukan aturan ini. Ada yang menerima gajinya setiap bulannya hanya Rp 1.700.000, kemudian ada Rp 2.100.000. Nah, bagaimana dengan UMP yang sudah ditandatangani oleh Gubernur justru dibanta oleh Instansi dan SKPD tertentu, seharusnya itu tidak bisa,” kata kader Golkar Sulut itu.
Ini akan menjadi pekerjaan rumah bersama, kata Careig, agar regulasi yang tidak sempurna ini bisa disempurnakan untuk kemajuan Sulut, terlebih bagaimana memaksimalkan dengan memberdayakan tenaga honorer lepas ini, yang tentunya memiliki kompetensi jauh lebih baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada ASN yang ketergantungannya terhadap THL. Saya tidak mau sebutkan di SKPD mana itu, tetapi ada itu,” singkatnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sulut, Izak Robert Paul Rey, menanggapi dengan mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, Careig Naichel Runtu. “Akan tetapi, setiap SKPD tidak mengusulkan anggaran untuk THL, tetapi aturannya langsung dari Kepegawaian. Jadi, kami tidak mengurus hal itu,” jelasnya,
Diketahui pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2023 oleh kelompok 3, yang dipimpin oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, James Tuuk, yang didampingi anggota Sandra Rondonuwu dan Careig Naichel Runtu, terlihat sangat alot bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post