Talaud, Barta1.com – Sunarto Bataria, S.H kembali bereaksi soal perdebatan mengenai penulisan Marambe pada baliho ucapan Paskah ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak, Pdt. Tammy Wantania, Selasa (09/04/2024).
Menanggapi surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan oleh pemerhati adat istiadat di Kabupaten Kepulauan Talaud mengenai penulisan Marambe, Sunarto Bataria menyebut surat tersebut adalah prematur.
“Tanggapan saya adalah prematur diajukan ke DPRD karena mestinya lebih dahulu kepada presidium adat,” ujar Bataria.
Lanjutnya, jika DPRD memprosesnya maka hal tersebut merupakan cacat kewenangan karena ada kewenangan institusi lainnya terlampaui.
Dengan nada tegas ia mengatakan, jika DPRD memaksakan dirinya, maka berpotensi melakukan perbuatan melampaui kewenangannya yang bisa dimintai tanggungjawab hukumnya.
Sebelumnya sekretariat DPRD menerima surat permohonan RDP. Tertuang dalam surat tersebut bahwa beberapa pemerhati adat di Kabupaten Kepulauan Talaud menanggapi penulisan Marambe pada baliho ucapan Paskah dari oknum berinisial TW yang sudah terpasang di seluruh Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kepulauan Talaud.
DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud diminta untuk memanggil pihak terkait dan menghadirkan ketua Dewan Adat Talaud bersama pengurus dan anggota untuk dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberian gelar adat Marambe hanya dapat diberikan kepada jabatan Bupati dan bukan oknum atau pribadi Bupati, apalagi kepada orang lain atau oknum yang jelas – jelas bukan Bupati.
Di penghujung surat tersebut dijelaskan juga bahwa ini merupakan suatu tindakan yang melecehkan tatanan adat istiadat Talaud atau yang sering disebut “Mangumpisannu Palangnga Bahewa, Mala’abbu Palradda Maralakka Su Alrarana’u Talroda, Su Pabawalagu Porodisa”.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post