Talaud, Barta1.com – Sunarto Bataria, S.H menyebut kritikan bahkan tuduhan bahwa penulisan Marambe pada baliho ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak, Pdt. Tammy Wantania merupakan kekeliruan dan tidak logis.
Sebelumnya, pengacara yang akrab disapa Bung Narto ini mempertanyakan apakah penulisan kata Marambe pada baliho tersebut melanggar adat istiadat Talaud.
“Tuduhan itu hanya benar secara subjektif dalam kajian filsafat etika dan moral, sehingga tidak bisa dipaksakan sebagai kristalisasi nilai objektif dan umum atau universalisme karena ukuran filsafat etika dan moral selalu dilihat dalam dua sisi yaitu subjektif dan objektif,” ujar Bataria, Senin (08/04/2024).
Lanjutnya, sari sisi subjektif maka penilaian benar dan salah melekat pada standar norma individu yang bersifat subjektif dan beragam. Sementara dari sisi ukuran objektif itu terbagi atas hukum alam, hukum manusia, dan hukum Tuhan. Spesifik pada komunitas bermasyarakat semestinya lebih tepat ditelaah dari aspek objektif hukum manusia.
“Dari hukum manusia inilah kita sebut hukum positif yaitu hukum yang berlaku di komunitas hidup dan dalam suatu waktu tertentu atau juga disebut ius constitutum. Lebih spesifik lagi dalam komunitas hukum adat. Pada sisi ini pertanyaan substansial sebelum menilai penulisan kata Marambe pada baliho, apakah pantas atau tidak?,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, punggawa SR Law Firm ini menerangkan untuk menjawab hal ini maka pertama kita harus menelusuri substansi kata Marambe. Apakah kalimat aguo adalah kalimat yang hanya bermakna lokal ataukah memiliki makna luas tapi hanya dalam istilah lokal?
Jika kalimat tersebut sebatas istilah lokal tetapi memiliki makna dan arti universal karena memiliki terjemahan alih bahasa maknanya, ia mengungkapkan maka kalimat tersebut mestinya tidak boleh dibonsai hanya milik daerah tertentu karena maknanya universal.
“Beda halnya jika kata Marambe hanya memiliki makna lokal yang bukan saja sulit tetapi sama sekali tidak bisa ditemukan terjemahan dan alih bahasa ke bahasa manapun, maka itu bernilai ekslusif hanya bagi daerah tertentu yang menggunakannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk hal substansi kedua, apakah hukum adat kita memiliki tradisi tertentu yang secara berulang dilakukan sehingga diterima sebagai kristalisasi nilai adat yang turun – temurun dalam sebuah kata yang diucapkan seperti kata Marambe.
“Apakah selama ini kita punya tradisi berulang turun temurun bahwa kata Marambe punya mekanisme adat tersendiri untuk menyebutnya?,” ucapnya.
“Jika itu tidak ada maka sekali lagi itu adalah kata dalam bahasa lokal kita, tetapi nilai dan maknanya bersifat universal sehingga tidak boleh dikerdilkan nilai luhurnya hanya milik kita, karena sekali lagi maknanya memiliki alih bahasa ke bahasa lain. Inilah kehebatan bahasa lokal kita yang selalu berdimensi universal,” kunci Bataria.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post