Manado, Barta1.com – Polda Sulawesi Utara akhirnya secara resmi menghentikan penyidikan kasus politik uang dengan tersangka oknum caleg terpilih DPRD Sulut Dapil Manado, Jeane Laluyan, Rabu (13/2/2024).
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan langsung terkait penghentian penyidikan kasus politik uang tersebut. “Iya sudah kadarluwarsa sesuai Undang-Undang Pemilu,” kata Yudhiawan.
Hal tersebut juga diketahui lewat surat yang ditunjukan Kuasa Hukum Tersangka,Corry Sengkey. Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan kadaluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.
Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara,Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.
Kuasa Hukum Corry Sengkey berharap agar masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika Jeane Laluyan masih tersangka. “Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut. Karena klien kami bukan tersangka,” tandasnya.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post