Talaud, Barta1.com – KPU Talaud menguji kesiapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (31/02/2024).
Dalam rangka mensukseskan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024, KPU Talaud melakukan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara.
Kegiatan yang digelar di Lapangan Sangkundiman Melonguane ini melibatkan KPPS TPS 4 Melonguane Barat dan diikuti oleh150 pemilih.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Talaud, Ahmad Faizal Tahir mengatakan simulasi ini bertujuan untuk menguji kesiapan anggota KPPS dalam melaksanakan tugas sebagaimana amanat UU nomor 7 tahun 2017.
“Harapan kami, teman-teman penyelenggara di tingkat adhoc ini menguasai dan memahami betul pedoman teknis terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, yang tertuang dalam PKPU 25 tahun 2023 dan KPT 66 tahun 2024, serta modul dan buku panduan yang telah dibagikan kepada KPPS,” ujar Faizal.
Meski demikian, dirinya yakin dan percaya bahwa KPPS bisa menjalankan tugas dengan baik, profesional dan menjunjung tinggi integritas dan netralitasnya pada 14 Februari nanti.
Dalam pelaksanaan tugas, ia menekankan agar KPPS memahami eberapa poin penting untuk meminimalisir kesalahan agar tidak terjadi PSU dan PHPU.
Kata Faizal, untuk menghindari masalah ketika berhubungan dengan pemilih, mohon pastikan dari awal ketika memberikan formulir C pemberitahuan Haris dipastikan tersampaikan. Jika tidak tersampaikan kepada yang bersangkutan masih bisa disampaikan kepada keluarganya. Selain itu, untuk lebih memudahkan, petugas KPPS bisa mengirim undangan lewat digital. Hal ini adalah terobosan bagaimana kita melayani pemilih sampai semaksimal mungkin. Ending dari C Pemberitahuan adalah KPPS harus menyampaikan rekapitulasinya, berapa yang sudah terdistribusi dan berapa yang belum terdistribusi, sampaikan secara berjenjang ke PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.
Lanjutnya, KPPS harus melayani 3 kategori pemilih sesuai haknya yaitu pemilih DPT mendapatkan 5 surat suara, pemilih DPTb mendapat surat suara sesuai haknya, ada yang mendapat satu susu, 2, 3, 4, hingga 5 susu tergantung kategori pindah memilihnya dan pemilih DPK.
Untuk penentuan suara sah dan suara tidak sah, mohon pastikan kepada ketua KPPS yang memiliki wewenang dalam menentukan surat suara sah itu benar-benar paham terkait hal ini, jelas mengucapkan dan tidak berubah – ubah ketika dia membuka surat suara dengan kasus yang sama.
Titik awal konversi suara hak pilih masyarakat menjadi kursi, titik awalnya ketika pencatatan C Hasil. pastikan KPPS yang mencatat hasil KPPS 3 dan 4 punya pendengaran yang baik dan penulisan yang jelas, ketika ketua KPPS mengatakan sah ditulis di kolom yang sama, jangan sampai terjadi Ketua KPPS mengatakan sah untuk si A, tapi ditulis sah untuk si B.
Selain itu, penyampaian salinan, KPPS harus memberikan dan mengumumkan C Hasil Salinan, baik itu kepada saksi maupun PTPS, secara hardcopy atau digital, dalam artian menggunakan proses sirekap.
“Election daya atau hari pencoblosan tinggal 14 hari lagi. Kita akan menyongsong puncak perhelatan pesta demokrasi yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024. Karena ini pesta, mari kita sambut dengan suka cita dan riang gembira. Kami sebagai penyelenggara pemilu, telah bekerja keras dengan maksimal dari tahapan awal pemilu hingga tahapan akhir. Agar pemilu serentak 2024 ini berjalan sesuai asas jujur, adil, demokratis, dan berintegritas,” jelasnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post