• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi
Disabilitas Sulut saat melakukan Demo di depan Kantor Gubernur Sulut. (Foto: istimewa).

Disabilitas Sulut saat melakukan Demo di depan Kantor Gubernur Sulut. (Foto: istimewa).

Penyandang Disabilitas Sulut Demo, Perda Nomor 8 Tahun 2021 Dianggap Minim

by Meikel Eki Pontolondo
4 Desember 2023
in Edukasi
0
0
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Puluhan Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara (Sulut), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin (4/12/2023).  Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para penyandang disabilitas itu merupakan refleksi hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember 2023.

Mengusung tema “Bersatu dalam Aksi Menyelamatkan dan Mencapai SDGs bagi, dengan dan oleh Penyandang Disabilitas” dengan tagar No One Left Behind.

Pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional, mereka menuntut 3 poin di antaranya, pertama Penerbitan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sulut  Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Mereka menilai partisipasi dalam perda tersebut masih sangat minim sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak memuat seluruh kebutuhan Penyandang Disabilitas, khususnya di Provinsi Sulut. Untuk itu, perlunya dorongan untuk pembuatan peraturan gubernur (pergub) agar menemui kepastian hukum.

Kedua, mendorong untuk pembuatan pergub yang berkaitan dengan Perda Disabilitas, khususnya beberapa poin yang dianggap menjadi urgensi dalam kehidupan penyandang disabilitas.

Ketiga menghapus pelabelan negatif dan diskriminasi, khususnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja, misalnya pekerja pijat, pedagang di Pasar 45 dan sekitarnya.

“Pemerintah belum pro terhadap kelompok disabilitas, maka dari itu kami menuntut Pemerintah Provinsi Sulut atas pemenuhan hak-hak yang belum dipenuhi. Hak pendidikan dan hak bekerja belum diakomodir oleh pemerintah tentang pekerjaan yang layak,” ucap salah satu orator.

Padahal menurut mereka Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2008.

Kemudian, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2011 melalui undang – undang Nomor 19 Tahun 2011, lalu lahirlah undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dari situ mulai lahir produk-produk hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk perda dan pergub.

Meski telah lahir produk hukum di tingkat nasional dan daerah tapi masih saja terdapat pelabelan negative dan juga diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, pengaturan teknis mengenai penjabaran undang – undang penyandang disabilitas tidak menemui kejelasan. Kepastian hukum ini,  yang sangat sering membuat undang – undang tidak berjalan secara maksimal atau mengalami kendala.

Perwakilan himpunan wanita disabilitas Indonesia (HWDI), Chenny Wahani,  yang juga anggota Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas mengungkapkan sejauh ini pemerintah terkesan tutup mata atas pemenuhan hak-hak mereka, terutama perempuan.

 

“Kami adalah masyarakat Sulut yang membawa aspirasi,  yang sampai saat ini belum merasakan aksesibilitas yang layak. Perempuan disabilitas masih banyak merasakan kekerasan, tapi pemerintah masih menutup mata kepada kami. Ini adalah diskriminasi bagi kami,” ungkap Chenny.

“Stereotip yang selalu dibenarkan oleh masyarakat dan pemerintah yang tidak menganggap kami rakyat Sulut,” sambungnya.

Meskipun sudah hampir memasuki tahun politik, namun aksi demonstrasi para Penyandang Disabilitas sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan politis. Ini murni atas keresahan yang dialami sekian tahun lamanya.

Demonstrasi para Penyandang Disabilitas turut mendorong dan mengembangkan wawasan masyarakat tentang kehidupan mereka  dan diskriminasi yang dialami para Penyandang Disabilitas dikarenakan stigma masyarakat yang masih bermasalah.

Aksi demonstrasi penyandang disabilitas diterima langsung Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Flora Krisen, di Lobby Kantor Gubernur.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulut, Gubernur Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima bapak ibu. Kalau berkaitan dengan regulasi, produk hukum daerah, biro hukum yang memfasilitasi terkait itu,” ucap Flora.

Ia menuturkan, sekitar tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Di daerah manapun belum ada perda semacam itu dan hanya ada di Sulut,” singkat Flora.

Perda tersebut membahas terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap Penyandang Disabilitas yang disebutkan dalam satu item tentang tenaga kerja. Perintahnya nanti akan diterbitkan melalui peraturan gubernur.

“Ini sementara dalam penyusunan,” tambah Flora.

Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas sejumlah masukan yang sudah disampaikan, hal ini kemudian akan menjadi bahasan dalam penyusunan pergub.

“Kami akan mendiskusikan dengan teman teman yang menjadi tugasnya dalam peraturan Disabilitas ini,” pungkas Flora. (*)

 

Peliput: Meikel Pontolondo

 

Barta1.Com
Tags: Disabilitas SulutFlora KrisenHari Disabilitas
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Siswa-Siswi Dinding Manado saat menerima materi sejarah Minahasa. (Foto: meikel/barta).

Antusias Siswa-Siswi Dinding Manado Belajar Sejarah Minahasa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Ibadah Pranatal Jurusan AB Polimdo, Ir Rudolf E G Mait : Senantiasa Mengucap Syukur 5 Desember 2025
  • Populasi Mobil Listrik Capai Nyaris 100 Ribu Unit, PLN Jadi Penentu Akselerasi 5 Desember 2025
  • PLN Percepat Pembangunan SPKLU, Target 5.800 Unit Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik 5 Desember 2025
  • Jamin Proyek Kelistrikan Aman, Kejaksaan Bondowoso Siap Dampingi PLN 5 Desember 2025
  • Perkuat Legalitas Program, PLN Gandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso 5 Desember 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In