Sangihe, Barta1.com – Rumah Zending Ernst Traugott Steller, yang telah menjadi saksi bisu perkembangan agama Kristen Protestan sejak 1857 di Kepulauan Sangihe, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bangunan bersejarah ini, yang terletak di Kampung Mala, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengalami kondisi yang memprihatinkan, namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah merespons dengan langkah yang signifikan.
Karya Dharma Abast, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyatakan bahwa Rumah Zending tersebut akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. “Melihat keadaan yang sangat memprihatinkan, kami akan menetapkan Rumah Zending sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” ujar Abast pada Jumat (17/11/2023).
Langkah penetapan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga diiringi dengan rencana perbaikan infrastruktur. Abast menjelaskan, “Untuk pemenuhan penetapan cagar budaya itu, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Walaupun fokus awalnya pada bagian atap, setelah penetapan, badan bangunan itu juga akan kami perbaiki kedepannya.” Jelas dia.
Adanya alokasi dana sebesar 200 juta rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 untuk perbaikan bagian atap bangunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga warisan sejarah ini. Pemerintah menargetkan pekerjaan perbaikan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
“Kalau tidak ada halangan, kita akan mulai pekerjaan minggu depan, pekerjaannya pun tetap mempertahankan bentuk awalnya,” tambah Abast.
Rumah Zending di Manganitu sendiri memiliki sejarah panjang, dibangun pada era Misionaris Tukang Ernst Traugott Steller yang tiba di Manganitu pada tahun 1857. Bangunan ini menjadi satu-satunya bangunan peninggalan para zending yang masih utuh dari sekian banyak yang dibiarkan hancur.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post