Manado, Barta1.com – Belum lama ini, PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengirimkan surat ke DPRD Sulut guna mencari jalan keluar terkait persoalan yang terjadi.
Persoalan itu, terkait dugaan adanya penambang tanpa izin beroperasi di dalam IUP (Izin usaha pertambangan) PT HWR. Hal itu, dibuktikan dengan surat masuk yang dibacakan oleh ketua komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, yang melakukan rapat lintas komisi bersama komisi II DPRD, Polisi Kehutanan (Polhut) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulut, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulut, Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (23/05/2023).
“PT HWR beralamat di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Provinsi Sulut, menjalankan usaha pertambangan dan operasi produksi berdasarkan surat Gubernur nomor 302 tahun 2015 lampiran 3, bersama surat ini melaporkan bahwa adanya penambang tampa izin. Sekali lagi, adanya penambang tanpa izin mengatasnamakan KSO (kemitraan/ kerja sama operasi) pusat koperasi Angkatan Darat (Psikopat Kartika Merdeka) yang telah melakukan aktivitas kliring untuk menjadikan kegiatan pertambangan di dalam IUP Wilayah Produksi PT HWR,” ungkapnya Kapojos ketika membaca surat dari PT HWR.
Kapojos menambahkan, PT HWR sebagai pemegang izin Provinsi Sulut yang memiliki hak dan kewajiban terhadap wilayah IUP operasi Undang-Undang pertambangan, mineral, dan batubara nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 pasal 35 dan seterusnya keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
“SK 923/MELHK/ dan seterusnya tentang perpanjangan izin pinjam pakai pakai kawasan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana terbatas di Kabupaten Mitra, Provinsi Sulut,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Kapojos, maksud dan tujuan dari PT HWR mendapatkan izin yang dikeluarkan Gubernur, tetapi lokasi tersebut ada kegiatan lain yang masuk. Dan pertemuan kali ini, untuk mencari solusi yang terbaik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tempat yang sama, Perwakilan PT HWR Bidang Pemerintahan dan Pembebasan Lahan, Corry Giroth menjelaskan kejadian yang terjadi di lapangan, ketika dirinya naik ke lokasi untuk menemui pemilik alat berat yang berada di area pertambangan PT HWR tidak ketemu, mengingat mereka beroperasi di malam hari.
“Keesokan harinya, datang Bapak Jefry Oding Rantung masuk dalam area kantor kami, berhubung saat itu saya lagi berada di Polsek. Mereka ketemu dengan Bapak Sas Simajuntak dan General Manager PT HWR Gerry Mawuntu. Kata pak Jerry saya mewakili Investor dan staf khusus dari Bupati, kemudian didampingi oleh kedua Angkatan Darat yang tanpa menggunakan ID nama datang bentak-bentak kepada Bapak Gerry dan Sas,” terang Giroth.
Betul lahan ini, kata Giroth, milik dari Agustinus Senaen. Dan bulan kemarin, dirinya lagi deal-deal harga untuk kompensasi pembayaran lahan, menunggu pembayarannya deal, kaget pada bulan April tanggal 1 sudah masuk Psikopat dengan menyebut bahwa lahan tersebut milik Elisabet Laluyan (Ci Gin). “Saya bingung ketika disebut lahan Ci Gin, padahal saya memiliki surat asli dari Agustinus Senaen yang besarnya 4,5 hektar. Pada saat kami mau deal-deal, Ci Gin ini masuk, ketika saya bertanya kepada Ci Gin mana suratnya, ia hanya menjawab ada kepada pengacara. Hanya begitu jawabannya, karena saya mau cari kejelasan yang mana mau di deal-kan antara Ci Gin dan Agustinus Senaen. Yang saya dapat berkas aslinya, justru dari Agustinus Senaen,” tambahnya.
Mendengar penjelasan PT HWR, langsung ditanggapi oleh anggota komisi III DPRD Sulut Arthur Kotambunan, menurutnya terkait panggilan pertama dan bertepatan yang hadir itu hanya PT HWR, di hari itu lagi ada kesibukan Dinas Polhut dan SDM. Kemudian, dibuat lagi pertemuan dan pihak Polhut bersama SDM sudah ada, yang tidak ada dari pihak psikopat.
“Melihat hal ini, kita buat rekomendasi untuk ditindaklanjuti aparat kemanan yang ada, yang tentunya sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kita tidak harus menunggu, koperasi Kabal ini. Jika dia tidak datang-datang, berarti buatlah rekomendasi setelah Bapak-bapak dari kadis SDM dan Polhut bersama tim memberikan rekomendasi seperti apa sebenarnya situasi di lapangan, saya pikir ini sudah menyimpang pada aturan. Tidak ada sertifikat kemudian masuk, kenapa mereka bisa masuk dan sebagainya. Ini yang harus, ditindaklanjuti,” sahutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, menyebut kewenangan sesuai dengan Undang-undang 41 hutan lindung dan produksi, termasuk hutan terbatas dikuasai oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan hutan konservasi atau suaka margasatwa dikuasai oleh pemerintah pusat dalam hal ini KLHK. “Jadi sebenarnya, kita semua adalah pemilik hak atas tanah yang kuasai oleh PT HWR yang diberikan izin konsensi oleh Pemerintah Provinsi. Siapa di dalamnya, pastinya eksekutif dan legislatif. Hanya saja dipercayakan kepada Dinas Kehutan Daerah Provinsi untuk mengelolanya, jadi kami yang melaksanakan amanah,” ceritanya.
“Jika kita mengacu pada keputusan menteri LHK itu jelas, sebenarnya sebelum masuk ke DPRD Sulut seharusnya pihak PT HWR menyampaikan kepada kami, mengingat ini juga menjadi kewenangan dari Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut,” cetusnya.
Mendengar penjelasan Ringkuangan, langsung disimpulkan oleh Kapojos dengan mengarahkan dan memberikan rekomendasi, penyelesaian persoalan PT HWR yang harus ditempuh baik ditingkatan Kabupaten hingga provinsi, atau dinas terkait.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post