Manado, Barta1.com – Sempat dipending terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Jamkrida kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut.
Karo Hukum Sulut Flora Krisen mengungkapkan pansus sudah berkoordinasi, berkonsultasi dan berujung ke Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, intinya perda ini dipisahkan antara kelembagaannya (PT Jamkrida) dengan peryertaan modal. “Kami dari pemprov sudah membuat dan menyusun dua ranperda. Akan tetapi, yang akan dibahas lebih dahulu adalah PT Jamkrida,” ungkapnya di Ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (8/5/2023). “Menko marves juga berkeinginan apa yang kita lakukan ini segera dituntaskan,” singkat Krisen.
Anggota Pansus PT Jamkrida James Tuuk menyentil, persoalan legal formal dari Ranperda PT Jamkrida dan pernyataan modal. “Ketika pembahasan Ranperda ini masuk ke kita. Pastinya gubernur sudah setuju,” tuturnya.
“Buat dulu ini, baru kita serahkan kepada gubenur. Saya anggota DPRD yang ngotot agar dua ranperda ini harus dituntaskan tahun ini. Jika kita menunggu lagi pembahasan PT Jamkrida ini, setelah selesai, pastinya dibuat lagi pansus untuk penyertaan modal. Jadinya pembahasan ini nantinya, dibahas ditahun depan. Dan belum tentu, kita-kita lagi anggota DPRD yang membahasnya,” ujar Tuuk.
Atas alasan tersebut, Tuuk meminta, Karo Hukum Sulut untuk mencari cara yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Sehingga pansus kali ini bisa menetapkan dua ranperda yang ada. “Ranperda ini tidak boleh ditunda lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Nasdem Nick Lomban meminta Ranperda PT Jamkrida ini harus diselesaikan di tahun ini. “Setelah pembahasan Ranperda PT Jamkrida diutamakan, baru kita pikirkan lagi untuk penyertaan modalnya. Ini sudah urgent disampaikan Kemenko Marves, karena masih ada 3 provinsi belum menetapkan perda ini. Kami tidak mau lagi Sulut, akan menjadi bagian dari keterlambatan ini,” ujarnya.
Setelah mendengarkan masukan dari Tuuk dan Lomban, Kadis Koperasi dan UMKM Sulut Ronald Sorongan menyebutkan pembahasan Ranperda PT Jamkrida harus dituntaskan dan ini juga menjadi arahkan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepadanya.
“Terkait perda dipisahkan atau tidak. Menurut saya, bisa kedua-duanya. Draf ranperda yang sudah disusun, hanya menjadi 20 Bab dan 30 pasal. Jika dipisahkan lagi, di mana penyertaan modal hanya menjadi 6 Bab 9 Pasal. Jika Jamkrida akan menjadi 19 Bab dan 28 Pasal. Seperti saran pak James tadi, takutnya ketika salah satu pembahasan masuk Bapemperda tahun 2023. Maka pembahasnya nanti, akan masuk di tahun depan. Bersyukur ketika Bapak-ibu masih akan menjabat anggota DPRD, jika tidak, bisa dibongkar lagi drafnya,” terang Sorongan sembari meminta arahkan dan petunjuk dari anggota Pansus PT Jamkrida.
Untuk pernyataan Anggota DPRD Nick Lomban, menurut Sorongan, jika pembahasan penyertaan modal dibahas nanti, pastinya akan tertunda sampai tahun depan. Namun, dirinya berharap pembahasan dua ranperda ini bisa diselesaikan di tahun ini juga.
“Sampai saat ini, kita kebingungan mau memilih tanggapan siapa. Masukan dari Komenko Marves atau Kemendagri, kedua-duanya memberikan masukan yang berbeda-beda. Namun finalnya, akan kami tuntaskan segera mungkin. Mengingat Komenko Marves telah mengundang kami lagi di Jakarta, dan kami akan menanyakan terkait perihal 2 ranperda ini,” imbuhnya.
Mendengarkan penjelasan Sorongan langsung dipotong Tuuk. “Kita harus mendengar Kemendagri. Karena Kemendagri, adalah ibu kita,” cetusnya. Melengkapi penjelasan Sorongan, Krisen menambahkan bahwa Ranperda PT Jamkrida dan pernyataan modal diajukan di tahun 2022 dengan keputusan pimpinan DPRD. Untuk dibahas, di tahun 2023. Ketika menambah satu Perda yang di mana tahun 2022 sudah ditetapkan. Namun, di tahun 2023 ini ketika membahas produk 2022. Di tahun 2023, ketentuan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 dapat diajukan dengan mengamanatkan pasal 16 ayat 5 huruf C. Di mana, DPRD dan Gubernur dapat mengajukan usulan Ranperda diluar Bapemperda.
“Karena ada aturannya, saya mengusulkan Ranperda ini tetap berjalan sesuai Bapemperda tahun 2022 yang dibahas di tahun 2023. Kemudian, Ranperda pernyataan modal yang sudah kita bicarakan ini, bisa diajukan dalam waktu dekat ini untuk dibahas lagi, dan tinggal DPRD Sulut yang menentukan pembahasannya. Apakah Pansus ini, yang akan membahasnya lagi atau Pansus lainnya,” tambahnya sambil menyatakan legal formalnya dapat.
Seusai mendengar penjelasan Krisen. Ketua Pansus PT Jamkrida, Sandra Rondonuwu langsung merespon dengan mengatakan akan menyampaikan legal formal ini kepada pimpinan DPRD Sulut. Agar pembahasan dua Ranperda ini, bisa dibahas hingga tuntas di tahun ini.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post