Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terus mengimbau kepada warga untuk menghindari terjadinya praktik politik uang, sara dan kabar hoax dalam pelaksanaan Pemilu, Sabtu (11/03/2023).
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Melonguane dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Melonguane turun lapangan untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Andri L. J. Sumolang, ST mengatakan, selain mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dengan menggunakan pengeras suara, ada juga pembagian flyer Pemilu.
Pada kesempatan itu, Sumolang mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dengan tetap menggunakan hak pilih.

Selain itu, ungkap Sumolang, mendekati hari pemilihan akan banyak bertebaran kabar hoax, isu sara dan lainnya yang akan mematahkan semangat dan memicu perpecahan diantara masyarakat.
“Intinya tolak hoax pemilu, golput, politik uang dan tolak isu sara. Jika hal ini dilakukan, maka Pemilu serentak akan berjalan lancar berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Sumolang menerangkan, terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Adapun 18 parpol nasional peserta pemilu dan nomor urutnya yaitu,(1) Partai Kebangkitan Bangsa, (2) Partai Gerakan Indonesia Raya, (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (4) Partai Golkar, (5) Partai Nasdem, (6) Partai Buruh, (7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia,(8) Partai Keadilan Sejahtera, (9) Partai Kebangkitan Nusantara, (10) Partai Hati Nurani Rakyat, (11) Partai Garda Perubahan Indonesia, (12) Partai Amanat Nasional, (13) Partai Bulan Bintang, (14) Partai Demokrat, (15) Partai Solidaritas Indonesia, (16) Partai Perindo, (17) Partai Persatuan Pembangunan dan (24) Partai Ummat. Sedangkan untuk 6 parpol lokal di Aceh diantaranya, (18) Partai Nangroe Aceh, (19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, (20) Partai Darul Aceh, (21)Partai Aceh, (22) Partai Adil Sejahtera Aceh dan (23) Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post