Manado, Barta1.com – Sekolah Satu Atap dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (7/02/2023) lalu.
Eugenius Paransi, akademisi Fakultas Hukum Unsrat, mempertanyakan, terkait sekolah satu atap kepada Kadis Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Grace Punuh. “Wajib belajar 9 tahun yang dikenal dengan sekolah satu atap. Demi menghindari drop out siswa, apakah ini bisa masuk dalam pendidikan layanan khusus atau bagaimana,” tanya Paransi.
Pertanyaan Paransi ke Grace Punuh, langsung potong Aldjon Dapa, akademisi Unima. “Itu bisa masuk ke pendidikan layanan khusus,” jawabnya.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Amir Liputo ikut menanggapi, bahwa saat dirinya menjadi ketua komisi di Manado, dirinya pernah membuka sekolah jauh di Pulau Bunaken, yakni SMA 7 Manado. “Sampai saat ini, sekolah itu berjalan dengan baik. Jika tidak dibuka sekolah di sana, ketika mereka sekolah di daratan Manado, kesulitan ketika lautan berombak, maka mereka tidak bisa menyebrang lagi,” tuturnya. “Sekali lagi, sekolah di Bunaken itu alhamdulillah berjalan dengan baik,” singkatnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Liputo, Grace Punuh ikut menanggapi terkait daerah yang tidak ada akses, tanda kutip. Jika di Sulut itu sendiri sudah ada dari Kementerian Desa Tertinggal, jadi sudah tidak ada desa terpencil lagi.
“Jika pun ada, kami melakukan titik putih. Kemarin juga, kita buat terobosan daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan) dan guling (guru keliling), itu menjadi jalan keluar kami. Kami sudah melakukan dan menanganinya saat Covid-19 kemarin,” tuturnya.
Tetapi, bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum, seperti masuk penjara dan sebagainya, itu yang belum pernah ada penanganannya. Apalagi anak SMA-SMK bermasalah hukum terus di sekolahkan itu belum mendapatkan laporan atau masukan terkait Pasal 36 ini. “Kami ketahui hanyalah terkait pemilihan umum, tetapi terkait ketertinggalan mata pelajaran bagi yang bermasalah hukum, sampai saat ini belum ada masukan,” jelasnya.
Anggota Pansus Careig N Runtu menyebutkan Pasal 36 ayat 1 dan 2 ini, dan sekarang sifatnya Ranperda dan sebentar menjadi Perda, berarti menjadi suatu hal yang wajib bagi pendidikan layanan khusus diberikan kepada anak-anak yang bermasalah hukum. Itu mungkin yang disampaikan dan dimaksud oleh bapak Paransi tadi.
“Kemarin, ada beberapa contoh kasus di Kairagi, seperti siswa tikam gurunya. Dulu kami, jangankan guru tegur, di kasih mata besar saja kami takut. Bukan seperti sekarang, dan tantangan dunia pendidikan adalah murid sudah tidak takut guru. Ini merupakan contoh yang kecil, dari berbagi masalah yang dihadapi. Dan ketika Ranperda ditetapkan menjadi Perda, pasal ini mewajibkan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, untuk memperhatikan anak-anak bermasalah hukum apalagi ditahan,” cetusnya.
Lanjut Runtu, ketika anak-anak sudah membunuh dan menganiaya jangan dibiarkan begitu saja, ketika mereka ada di lembaga permasyarakatan atau di tempat penghukuman lainnya, jangan dibiarkan begitu saja. Takutnya mereka yang tidak mendapatkan pendidikan khusus, pada saat mereka keluar lagi dari penjara, bukan lebih baik, melainkan lebih menjadi-jadi perbuatannya.
Seketika selesai mendengar penjelasan Runtu, secara bersamaan Paransi dan Dapa mengatakan, jadikan siswa-siswi itu teman.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post