• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Pendidikan Layanan Khusus Bagi Siswa Bermasalah Hukum

by Redaksi Barta1
11 Februari 2023
in News
0
Pendidikan Layanan Khusus Bagi Siswa Bermasalah Hukum

Pansus, tim ahli, Dinas Pendidikan dan Karo Hukum Daerah Provinsi Sulut saat melakukan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. (foto: meikel/barta1)

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Manado, Barta1.com – Sekolah Satu Atap dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (7/02/2023) lalu.

 

Eugenius Paransi, akademisi Fakultas Hukum Unsrat, mempertanyakan, terkait sekolah satu atap kepada Kadis Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Grace Punuh. “Wajib belajar 9 tahun yang dikenal dengan sekolah satu atap. Demi menghindari drop out siswa, apakah ini bisa masuk dalam pendidikan layanan khusus atau bagaimana,” tanya Paransi.

 

Pertanyaan Paransi ke Grace Punuh, langsung potong Aldjon Dapa, akademisi Unima. “Itu bisa masuk ke pendidikan layanan khusus,” jawabnya.

 

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Amir Liputo ikut menanggapi, bahwa saat dirinya menjadi ketua komisi di  Manado, dirinya pernah membuka sekolah jauh di Pulau Bunaken, yakni SMA 7 Manado. “Sampai saat ini, sekolah itu berjalan dengan baik. Jika tidak dibuka sekolah di sana, ketika mereka sekolah di daratan Manado, kesulitan ketika lautan berombak, maka mereka tidak bisa menyebrang lagi,” tuturnya. “Sekali lagi, sekolah di Bunaken itu alhamdulillah berjalan dengan baik,” singkatnya.

 

Setelah mendengarkan penjelasan Liputo, Grace Punuh ikut menanggapi terkait daerah yang tidak ada akses, tanda kutip. Jika di Sulut itu sendiri sudah ada  dari Kementerian Desa Tertinggal, jadi sudah tidak ada desa terpencil lagi.

 

“Jika pun ada, kami melakukan titik putih. Kemarin juga, kita buat terobosan daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan) dan guling (guru keliling), itu menjadi jalan keluar kami. Kami sudah melakukan dan menanganinya saat Covid-19 kemarin,” tuturnya.

 

Tetapi, bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum, seperti masuk penjara dan sebagainya, itu yang belum pernah ada penanganannya. Apalagi anak SMA-SMK bermasalah hukum terus di sekolahkan itu belum mendapatkan laporan atau masukan terkait Pasal 36 ini. “Kami ketahui hanyalah terkait pemilihan umum, tetapi terkait ketertinggalan mata pelajaran bagi yang bermasalah hukum, sampai saat ini belum ada masukan,” jelasnya.

 

Anggota Pansus Careig N Runtu menyebutkan Pasal 36 ayat 1 dan 2 ini, dan sekarang sifatnya Ranperda dan sebentar menjadi Perda, berarti menjadi suatu hal yang wajib bagi pendidikan layanan khusus diberikan kepada anak-anak yang bermasalah hukum. Itu mungkin yang disampaikan dan dimaksud oleh bapak Paransi tadi.

 

“Kemarin, ada beberapa contoh kasus di Kairagi, seperti siswa  tikam gurunya. Dulu kami, jangankan guru tegur, di kasih mata besar saja kami takut. Bukan seperti sekarang, dan tantangan dunia pendidikan adalah murid sudah tidak takut guru. Ini merupakan contoh yang kecil, dari berbagi masalah yang dihadapi. Dan ketika Ranperda ditetapkan menjadi Perda, pasal ini mewajibkan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, untuk memperhatikan anak-anak bermasalah hukum apalagi ditahan,” cetusnya.

 

Lanjut Runtu, ketika anak-anak sudah membunuh dan menganiaya jangan dibiarkan begitu saja, ketika mereka ada di lembaga permasyarakatan atau di tempat penghukuman lainnya, jangan dibiarkan begitu saja.  Takutnya mereka yang tidak mendapatkan pendidikan khusus, pada saat mereka keluar lagi dari penjara, bukan lebih baik, melainkan  lebih menjadi-jadi perbuatannya.

 

Seketika selesai mendengar penjelasan Runtu, secara bersamaan Paransi dan Dapa mengatakan, jadikan siswa-siswi itu teman.

 

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Penyelenggaraan Pendidikanranperda
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Jadwal Bola Malam Ini: West Ham vs Chelsea dan Final Piala Dunia Klub

Jadwal Bola Malam Ini: West Ham vs Chelsea dan Final Piala Dunia Klub

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In