Manado, Barta1.com – Polemik uang komite di SMA-SMK di Sulawesi Utara seperti tidak ada habis-habisnya dibahas. Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Sulut Amir Liputo yang mempertanyakan peran komite di sekolah-sekolah yang sering menjadi keluhan orang tua siswa.
“Ketika ada pungutan di sekolah, selalu dibenturkan bahwa ini adalah keputusan komite. Ini bukan keputusan kepala sekolah, tapi ini keputusan komite melalui rapat bersama orang tua. Untuk itu, kami memohon dasar dari hukum komite ini dan seperti apa,” tanya Liputo kepada Kadis Pendidikan Daerah Sulut, Grace Punuh, yang saat itu didampingi Moodie D Lumintang dan sejumlah kepsek lainnya, di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (24/1/2023).
Menurut legislator PKS ini, kelihatan komite lebih berkuasa dari sekolah. Sekali lagi, mohon dijelaskan dasar hukumnya apa, agar penyusunan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan ini bisa diketahui landasannya.
“Karena kebanyakan yang diterima oleh Anggota DPRD Sulut adalah pengeluhan orang tua terkait komite. Jika ini bersifat sumbangan jangan paksakan orang tua yang kurang mampu. Misalnya, bulan Januari orang tua siswa masih bisa bekerja, kemudian di PHK dan Februari-nya sudah tidak mampu membayar. Kan kita tidak tahu kedepannya, apalagi dengan kondisi keuangan yang ada,” tuturnya.
Betul tidak dikeluarkan dari sekolah ketika tidak membayar komite, tetapi ketika hari-hari guru mengingatkan pembayaran komite ini, pastinya anak-anak akan tersinggung. “Yang belum bayar tolong dibayar yah,” ucap Liputo sembari memberikan contoh seorang guru mengingatkan komite kepada siswanya.
“Ketika guru mengingatkan terus-menerus tentang uang komite, anak-anak pastinya tidak akan fokus belajar, karena mengingat uang komite ini,” terangnya.
Kadis Dikda Sulut, Grace Punuh menjelaskan terkait komite ini nanti akan disampaikan langsung oleh Kepala SMK 4 Manado, Moodie D Lumintang, selaku Ketua MKKS SMK se-Sulut. “Berkaitan dengan komite sekolah kami mengacu pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, yang pada dasarnya, semua dilaksanakan sesuai dengan keputusan bersama dengan orang tua, bagaimana cara atau mungkin pembayaran dari orang tua tentunya berdasarkan kesepakatan bersama,” jawab Lumintang.
Ketika dirinya, mengecek kepada teman-teman kepala sekolah lainnya, itu mereka laksanakan dengan sistem pembayarannya melalui bank. Dan yang mengelolah itu adalah pengurus komite bersama-sama orang tua untuk pembayaran dan pengunaan keuangan tersebut.
Kesempatan yang sama, Kepala SMA Negeri 9 Manado Meydi Tungkagi menjelaskan, sumbangan dan peran serta masyarakat tidak boleh dipaksakan. Dengan catatan, tidak boleh pihak komite menentukan berapa jumlah sumbangan dan kapan akan diberikan. Jadi masyarakat memberikan sumbangan secara sukarela. “Kemudian, kepada masyarakat miskin tidak diizinkan untuk memberikan sumbangan,” singkatnya.
Setelah mendengar penjelasan Tungkagi, Anggota DPRD Sulut, Agustine Kambey angkat suara. “Kebanyakan terjadi di lapangan tidak seperti yang bapak sampaikan, karena di lapangan juga orang miskin dipaksa. Bapak sampaikan uang komite adalah kerelaan tetapi di lapangan tidak demikian. Mungkin, di sekolah bapak tidak demikian, namun di sekolah lain demikian dan diperiksa juga uang komite itu,” katanya.
“Ada orang tua yang mengeluh, dimana mereka ingin menyicil uang komite itu karena tidak mempu membayar keseluruhannya, namun pihak komite tidak mau. Kiranya hal seperti ini dipikirkan kembali, supaya dengan ranperda ini bisa dirancang sedemikian rupa,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post