Talaud, Barta1.com – Supriyadi Pangellu, S.H., M.H, putra Porodisa yang merupakan Komisioner Bawaslu Sulut, menaruh perhatian khusus terhadap Nuri Talaud atau lebih dikenal oleh masyarakat lokal dengan nama Sampiri, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengungkapkan rasa cinta terhadap satwa endemik Kepulauan Talaud ini dengan mengkampanyekan perlindungan dan ancaman kepunahan akibat tangan nakal.
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2020, Burung Sampiri menjadi maskot dan terpampang dalam surat suara.

* Talaud dalam kawasan Endemic Bird Area
Burung Sampiri (Eos Histrio Talautensis) adalah salah satu satwa endemik Kepulauan Talaud.
Pangellu menuturkan, keendemikan satwa yang berparas cantik ini menempatkan posisi Kepulauan Talaud disendirikan dalam sub kawasan Sulawesi, dimana Kepulauan Ini masuk Daerah Burung Endemik (DBE) atau Endemic Bird Area (EBA). Karena di dalamnya terdapat jenis burung bersebaran terbatas (BST) yakni Nuri Talaud atau Sampiri.
Berbicara kawasan, ia menguraikan, Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk dalam kawasan Wallacea, suatu kawasan yang terkenal karena faunanya menunjukkan ciri-ciri peralihan antara Fauna Asia dan Fauna Australia. Dalam kajian-kajian yang menyangkut burung, kawasan ini masuk dalam sub kawasan Sulawesi, yakni bersama-sama dengan pulau dan kepulauan satelit Sulawesi.

* Terancam Punah
Salah satu penentu nasib Burung endemik di Kepulauan Talaud adalah aturan perundangan baik yang melindungi habitatnya maupun yang melindungi burungnya menyangkut habitat ada beberapa yang mengaturnya sedangkan menyangkut jenis acuannya adalah lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999.
Meskipun ada aturan perundangan yang mengatur, Alumni Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi ternama di Sulawesi Utara ini memberikan gambaran tentang sejumlah persoalan sedang menghadang, baik burung maupun habitatnya.
“Maraknya penangkapan dan perdagangan, menaikan level keterancaman Burung Sampiri,” tuturnya.
Mengenai habitat Burung Sampiri, ia mengungkapkan, tidak semua habitat burung endemik terletak di areal yang berstatus kawasan konservasi. Kebanyakan diantaranya terletak di areal yang statusnya hutan lindung bahkan ada juga yang terletak di perkebunan warga. Selain itu, burung endemik di Kepulauan ini yang masuk dalam daftar jenis yang dilindungi dan taksa dalam bahaya kepunahan justru tidak dilindungi.
* Sampiri di Mata Dunia
Selain peraturan perundangan dimaksud ada juga konvensi internasional di mana Indonesia terikat ia mengatur beberapa jenis burung indonesia. Salah satunya yaitu CITIES (The convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Pria asal Kecamatan Tampan’Amma ini mengatakan, Konvensi internasional ini mengatur perdagangan antar negara dari jenis-jenis kehidupan liar termasuk bagian-bagian dan produk-produk tiruannya. Jenis-jenis yang diatur dalam daftar, ada tiga buah lampiran atau appendix. 2 bagian yang penting yaitu appendix 1 dan 2.
Lebih jelas lagi mengenai Appendix, ungkap Pangellu, Apendix 1 berisi daftar jenis yang dilarang diperdagangkan kecuali untuk hal-hal yang sangat khusus seperti kebutuhan riset ilmiah. Sedangkan apendiks 2 berisi jenis yang hanya bisa diperagakan jika syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi.
Lanjutnya, salah satu jenis burung yang terikat dalam konvensi ini yaitu Nuri Talaud, Eos Histrio Talautensis. Jenis ini terdaftar dalam appendix 1.
“Jika memperdagangkannya berarti mencoreng wajah Indonesia di mata internasional,” tegas tokoh mudah Tampan’Amma.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post