Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerima surat keputusan (SK) hasil evaluasi APBD perubahan tahun 2022, yang telah disahkan dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sangihe, Jansje Budiman, kepada awak media mengatakan SK tersebut diterima pada tanggal 17 Oktober 2022 Rabu (19/10/2022).
“SK Gubernur Sulut nomor 344 tahun 2022 tertanggal 17 Oktober 2022 terkait evaluasi Ranperda Kabupaten Sangihe tentang APBD perubahan 2022 yang telah diterima Pemkab Sangihe pada tanggal 17 Oktober 2022,” ujar Budiman.
Mantan Kabag Hukum Setda Sangihe itu menambahkan, pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian hasil evaluasi dan persetujuan dari DPRD selaku mitra pemerintah daerah.
“Kita tinggal menunggu pimpinan dan anggota dewan kembali dari luar daerah. Tapi hal ini saya sudah mendahuluinya dengan melakukan komunikasi dan menyampaikan kepada Sekertaris Dewan, bahwa SK hasil evaluasi APBD perubahan tahun 2022 yang telah ditandatangani Gubernur sudah diterima pemerintah daerah,” kata Budiman.
Dengan demikian kata dia, setelah selesai dilakukan penyesuaian hasil evaluasi dan persetujuan dari DPRD, maka semua proses pencairan anggaran akan segera direalisasikan.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post