Manado, Barta1.com – Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Dra Mareyke Alelo MBA melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut untuk bidang Kekayaan Intelektual dan Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Hotel Quality Manado, Jumat (24/06/2022).
MoU tersebut dilakukan untuk membentuk sentra kekayaan intelektual, yang nantinya dapat memacu pihak inventor kalangan akademisi untuk lebih termotivasi melakukan inovasi-inovasi baru.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah dan jajaran yang telah proaktif dalam mengajak perguruan tinggi untuk melindungi hasil-hasil karya dari dosen dan mahasiswa, khususnya Polimdo,” ujar Direktur Polimdo Dra Mareyke Alelo MBA.
Sementara Kakanwil Haris Sukamto menyampaikan, kekayaan intelektual bersifat komunal atas ekspresi, pengetahuan dan budaya tradisional. “Untuk itu, kami berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual komunal tersebut,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dilaksanakan pembekalan yang diberikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Friens Henry Anis dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan D. Idrak yang dimoderatori Kapus LPPM Polimdo.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post