• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Klaim JHT 2 Jurnalis Dipersulit BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut

by Redaksi Barta1
13 Mei 2022
in News
0
Klaim JHT 2 Jurnalis Dipersulit BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut

BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut kembali menjadi. Kali ini, dialami oleh dua jurnalis yang bekerja di PT Azravi Manado.

Dua jurnalis ini tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah hutang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut. “Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai,” ucap Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Naker dari PT Azravi, Kamis (12/5/2022).

Menurut mereka, upaya klaim itu dilakukan karena ada angin segar dari Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Menaker mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat  tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Menaker akhir April lalu.

Pernyataan Menaker ini juga didukung oleh Permenaker nomor 4 tahun 2022 pasal 20, yang menuliskan, peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT, dan telah memenuhi persyaratan dokumen tetapi masih terdapat tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Tetapi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut mengaku belum tahu soal aturan itu. Bahkan pak Idham (Petugas Pengawas Pemeriksa, red) menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS Naker dari perusahaan. Dimana, perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu. Karena memang masih ada hutang yang harus dituntaskan,” terang keduanya.

Lanjut, Yinthze dan Vivi, pihak BPJS Naker juga menyarankan agar peserta melakukan upaya melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja. “Kalau sudah dilaporkan, akan kami bantu tindak lanjuti,” cetus Idham terkait dengan kondisi yang terjadi.

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Widodo saat dimintai tanggapan menyampaikan seharusnya BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sulut  mengabulkan klaim JHT.

“Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut untuk menagih hutang ke perusahaan. Tapi klaim JHT harus dicairkan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Yang meminta, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulut segera mencairkan klaim JHT.

“Sangat tidak mungkin kalau kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang  Sulut tidak tahu soal Permenaker ini. Kepalanya harus diedukasi. Aturannya sudah jelas. Urusan hutang perusahaan, yang nagih adalah BPJS. Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta,” terang Timboel.

Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon yang didampingi Ketua Divisi Tenaga Kerja Ronni Sepang yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa masalah ini akan terus dikawal, agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya.

“Akan kita kawal. Karena jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya, apalagi pekerja-pekerja lainnya yang juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka,” tegas keduanya.

“Kasus ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia, terutama bagi pekerja pers,” tutup keduanya.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: BPJS Ketenagakerjaan Cabang SulutJaminan Hari Tua
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Keunggulan Siloam Art Home dan Pelayanannya

Keunggulan Siloam Art Home dan Pelayanannya

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In