Manado, Barta1.com – Tuntutan massa aksi yang tergabung dalam gerakan Aliansi Sulut Bergerak mendapatkan respon dari Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen dengan menandatangani surat pernyataan bersama, guna mengawasi 7 tuntutan dari masyarakat Sulut ke DPR RI dan Menteri, dengan batas waktu yang disepakati selama 7 hari.
“Saya telah mendengar apa yang menjadi aspirasi adik-adik mahasiswa, tidak menjadi alasan untuk tidak mendukung aspirasi kalian. Saya menandatangani surat ini dan akan berjuang ke pusat guna memperjuangkan penetapan tuntutan yang ada,” jelas Silangen saat dikelilingi massa aksi di halaman DPRD Sulut.
Silangen yang didampingi anggota DPRD Sulut James Tuuk, Melky J. Pangemanan, Muhammad Wongso, Fabian Kaloh, dan Yusra Alhabsyi sebelumnya telah mendengar tuntutan yang telah dibacakan oleh Ketua BPC GMKI Manado, Combyan Lombongbitung. “Kami Aliansi Peduli Sulut Bergerak menolak wacana pemilu dan perpanjangan jabatan presiden, menolak kebijakan pemerintah untuk tidak menaikan PPN 11%, stabilkan harga minyak goreng, berantas mafia minyak goreng dan tetapkan harga eceran tertinggi sesuai ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, menolak kenaikan BBM yang tidak berpihak kepada masyarakat, Cabut UU Minerba No. 03 tahun 2020, stop pelanggaran HAM di Papua, dan revisi UU ITE dan sikap kriminalitas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” tambahnya. Jika tidak ada respon dari 7 hari yang disepakati. “Maka Aliansi Sulut Bergerak akan menggelar sidang rakyat,” pungkasnya.
Diketahui Jendral Lapangan dari Aliansi Sulut Bergerak, Febrian Diadon dan massa membubarkan dari halaman Gedung DPRD Sulut pukul 18.38 WITA.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post