Sangihe, Barta1.com – Tak lama setelah viral di media sosial lelaki MGM alias Acong penganiaya ibu dan anak di Tahuna Kepulauan Sangihe ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, (20/1/2022).
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terlapor. Menurutnya kasus tersebut diposting di sosial media dan menjadi viral. “Berdasarkan postingan tersebut Sat Reskrim Polres Sangihe bergerak cepat dan langsung mengamankan terlapor,” Ujarnya.
Malonda menyatakan juga sesuai pemeriksaan awal menyebutkan aksi terlapor tersebut dilakukan karena tidak menerima teguran pasangan wanitanya untuk tidak mengkomsumsi Miras. “Tidak menerima teguran, kemudian terlapor melakukan penganiayaan kepada pasangannya dan anak perempuan mereka yang baru berumur sekitar 2 tahun,” jelas Malonda kembali.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Malonda menerangkan bahwa karena status kedua pasangan kekasih tersebut belum menikah, maka pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Mereka berdua belum menikah, jadi sekarang dikenakan Pasal 351 penganiayaan dan perlindungan anak,” Pungkasnya.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post