Manado, Barta1.com- Anggota DPRD Sulut beberapa hari terakhir turun kembali ke dapil-nya masing-masing. Mereka mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait Penanganan Covid-19 serta Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Perda ini menuai pertanyaan dari beberapa masyarakat yang diundang dari berbagai kecamatan. Pertanyaan mengalir untuk anggota DPRD Sulut dapil Kota Manado, Amir Liputo, yang mengelar sosialisasi di ruang Paripurna DPRD Sulut, Rabu (27/10/2021).
“Saya ingin bertanya terkait perda ini, ada bagian A, poin 1, pasal 7. Di situ tidak terperinci penjelaskan terkait keluar rumah menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sebagainya, tidak dijelaskan keluar rumah ini seperti apa, jika masih bisa dirubah mohon diperhatikan,” ungkap Rahman Kodi, mewakili masyarakat Kecamatan Tuminting.
Ia juga bertanya, terkait pariwisata yang masuk di Sulut, saat dibaca dari pasal pertama hingga akhir khususnya pernyataan hukum terkait covid-19, tidak ada pasal yang menyebutkan tentang turis yang masuk ke Sulut.
“Apakah ada aturan atau sanksi bagi turis yang masuk di Sulut, saya mendengarkan tadi terkait masuk di Bandara itu kewenangan pusat, terus bagaimana yang ada di daerah kita ketika mereka masuk karena di Perda ini tidak diatur,” tanyanya lagi.
Pertanyaan lain datang dari warga bernama Zihan, menyangkut ketiadaan poin penting yang secara spesifik terkait fakir miskin dan anak terlantar.
“Tidak ada kriteria ana-anak terlantar secara jelas di Perda ini, tidak dijelaskan pula terkait anak-anak ini ketika tidak mendapatkan pendidikan selayaknya yang ada di Undang-Undang 1945 dan tidak diatur pula jika terjadi eksploitasi orang tua terhadap anak, mohon perda ini diperhatikan,” tegas Zihan lagi kepada Liputo.
Mendengarkan pertanyaan Rahman dan Zihan, langsung ditanggapi oleh anggota legislatif Komisi III DPRD Sulut ini.
“Makasih untuk pertanyaan dan masukannya. Untuk itu, saya akan sampaikan bahwa Perda tidak mengatur hal teknis, dan nanti diujung-nya diatur oleh pergub terkait teknisnya,” jelas Liputo. “Kota Manado menjadi pintu gerbang Pariwisata, kemudian di daerah baik turis lokal maupun turis luar berlaku sama, Daerah tidak membuat aturan macam-macam terkait Pariwisata, jika semua daerah membuat aturan akan menghambat Pariwisata di Sulut sehingga aturannya berlaku umum saja,” jelas dia.
Tetapi di Bandara Sam Ratulangi, setiap tamu datang harus di tes kembali, guna mengurangi penyebaran Covid-19.
“Aturan yang dibuat ini sebenarnya saya protes, di mana sebelum penetapan Perda seharusnya ada pendalaman terlebih dahulu seperti dilakukan FGD dengan masyarakat guna mengetahui apa yang menjadi keluhan, apa yang menjadi tuntutan dan sebagainya,” ucapnya lagi.
Semua masukan lanjut Liputo ditampung dan akan dibahas kembali karena di akhir aturan, jika terjadi kekeliruan bisa diubah kembali.
Terpantau Barta1.com, seluruh Kecamatan yang ada di Kota Manado turut hadir pada sosialisasi Perda penanganan Covid-19, Fakir miskin dan anak terlantar. Pertemuan antar-pihak itu tetap mengacu pada prokes yang ketat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post