Talaud, Barta1.com – Sidang kasus pencurian baterai Charge Discharge Cycling (CDC) Tower Telkomsel merupakan sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Melonguane setelah menempati kantor baru pada Kamis (19/8/2021).
Hari pertama menempati kantor baru yang terletak di kompleks Bui Batu, menggelar sidang kasus yang terjadi di wilayah Gemeh dan Essang pada akhir Mei 2021 lalu. Dan agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke-6 terdakwa telah melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada PT Telkomsel dengan jumlah kurang lebih Rp 750.000.000. Masing-masing di dakwa dengan pasal 363 ayat (1), ke-4, ke-5 KUHP.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post