Manado, Barta1.com – Meski telah menyandang koperasi terbaik di Sulawesi Utara yang diberikan tepat di Hari Koperasi 12 Juli 2021 ini oleh Dinas Koperasi dan UKM Sulut.
Tak mudah bagi Sonny Papendang membangun koperasi yang mayoritas beranggotakan buruh bagasi tersebut. Ya, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perintis Bahari Pelabuhan Labuan Uki. Koperasi berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di Labuan Uki (Desa Loni), awalnya ia hanya sebagai pendatang di Labuan Uki. Dimana, almarhumah istrinya, bagian dari penduduk asli Labuan Uki.
Berjalannya waktu, Sonny menjadi bagian dari penduduk Uki Uki. Pada tahun 1990 Koperasi TKBM Labuan Uki dibentuk oleh beberapa tokoh masyarakat, salah salah satunya mertuanya, almarhum Pedak Paputungan. Awal pertemuannya dengan beberapa pengurus TKBM Labuan Uki pada tahun 2009. Dimana, Sonny langsung melakukan komunikasi, dimana ia mempertanyakan legalitas Koperasi Perintis Bahari ini. Yang notabene koperasi tersebut belum terdaftar sebagai anggota Induk Koperasi (INKOP) dari seluruh koperasi TKBM yang ada di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2016, Sonny dipilih menjadi anggota buruh Koperasi TKBM melalui rapat anggota tahun (RAT) sebagai ketua, untuk melanjutkan kepemimpinan ketua dari ketua yang sebelumnya.
Sonny bersedia dan menerima hasil pemilihan tersebut. Awal membangun TKBM, untuk membiayai manajemen, keperluan alat tulis menulis (ATK) serta beberapa fasilitas, Sonny mengakui mengunakan uang pribadinya. “Bukan itu saja, rumah pribadi pun dijadikan kantor TKBM sampai saat ini, dengan tidak dikenakan biaya sewa atau kontrak,” katanya kepada Barta1.com, Senin (12/7/2021).
Berjalannya waktu, Sonny melakukan pembenahan pada koperasi dengan mengurus semua perlengkapan legalitas administrasi dari koperasi TKBM Perintis Bahari untuk didaftarkan ke INKOP, sampai-sampai Sonny berangkat ke Jakarta bertemu dengan pimpinan INKOP dengan mengeluarkan biaya sendiri, dikarenakan Koperasi TKBM belum memiliki dana simpanan pokok dan simpan wajib.
Dengan perjuangannya, Sonny mendapatkan hasilnya. Dimana Koperasi TKBM yang ia pimpin dinyatakan legalitasnya jelas, disertai asuransi keselamatan kerja dari Asuransi Bumi Putra untuk seluruh buruh TKBM, sehingga apa yang diamanatkan undang-undang (UUD) Nomor 25 tahun 1992 legalitas jelas.
Koperasi TKBM Perintis Bahari Pelabuhan Labuan Uki pengelolaan keuangannya secara transparan dan akuntabel, dimana penagihan biaya bongkar/muat itu diketahui oleh semua anggota TKBM, dan semua anggota mengetahui jumlah upah/gaji yang akan diterima. “Sistem tranparansi saya terapkan dalam setiap pekerjaan hingga pengelolaan uang saat ini. Apa yang anggota TKBM terima per kapal sesuai dengan perhitungan tonsea,” ujarnya.
Sonny akan terus mengunakan sistem transparan. Ketika, kedepannya terjadi pergantian pimpinan, sistem ini tetap digunakan, guna menjamin kesejahteraan keanggotaan TKBM yang ada. Karena, menurut Sonny, sistem yang ia gunakan saat ini sangat menguntungkan dan menghidupi bagi seluruh anggota TKBM beserta keluarganya.
Menurutnya, sangat jelas di Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) sudah mengatur semua hak dan kewajiban dari anggota. Koperasi ini sudah memiliki aset berupa bangunan rumah di atas lahan kurang lebih 30 X 50 M2 dengan status tanah milik sertifikat hak milik.
Selama kepemimpinannya, Sonny banyak dipertanyakan oleh banyak orang, karena kepemimpinannya ia tidak memiliki gaji, hanya uang operasional yang ia gunakan ketika melakukan perjalanan untuk kepentingan koperasi dan uang sewa mobil. Sedangkan, pengurus dan pengawas mendapatkan gaji dari hasil pembagian tonsea/kapal.
Anggota TKBM juga diikutsertakan disetiap ada pelatihan ketenagakerjaan seperti operator cren dan lain-lainya. Dan alhamdulilah sudah beberapa anggota/operator sudah memiliki sertifikat K3 dan sertifikat uji kompetensi kepal regu kerja (KRK). Dan SIO. Adapun, Ijin Operator Cren yang didapatkan. Saat ini jumlah anggota TKBM Perintis Bahari Pelabuhan Labuan Uki berjumlah 140 orang.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post