Manado, Barta1.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulut, direspon Wali Kota Manado Andrei Angouw. Orang nomor satu Manado ini langsung bertindak cepat menggelar pertemuan di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (6/7/2021).
Didampingi Wakil Wali Kota, Richard Sualang bersama Sekkot Micler CS Lakat dan beberapa pejabat terkait menggelar pertemuan dalam rangka persiapan Kota Manado menerapkan pembatasan jam usaha. “Menindaklanjuti edaran gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran wali kota,” ujar Angouw.
Lanjutnya, penekanan Surat Edaran Wali Kota adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam. Hasil pembicaraan ini diharapkan adanya koordinasi diantara Forkopimda Manado supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Forum rapat juga menyepakati bahwa koordinasi penting terutama dengan pihak Kecamatan dan pemerintahan ditingkat basis yakni kelurahan-kelurahan sampai kepada kepala-kepala lingkungan.
Juga disampaikan agenda hari ini untuk kunjungan di lapangan bersama Forkopimda ke beberapa lokasi dan tempat vaksinasi di Kota Manado.
Peliput: Randy Dilo
Editor: Ferdinand L. Putong


Discussion about this post