Sangihe, Barta1.com – Dukungan berbagai elemen masyarakat melakukan penolakan terhadap kehadiran perusahan tambang PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) terus berdatangan.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) misalnya, menyampaikan penolakan tersebut dengan meminta pemerintah meninjau kembali izin perusahaan.
“Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT TMS. Kami memiliki empat alasan mengapa ini harus ditinjau kembali,” kata Ketua DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Julianus Nainggolan, belum lama ini.
Adapun empat alasan yang disampaikan DPP GAMKI, pertama alasan kelestarian lingkungan. Musababnya, di berbagai daerah, adanya pertambangan berpotensi merusak lingkungan. “Di banyak tempat kita dapat ketahui bahwa pertambangan telah merusak lingkungan, dengan cara pengerukan, di sana akan terjadi penebangan pohon Dampaknya Pulau Sangihe akan kehilangan daerah resapan air,” ujarnya.
Selanjutnya terkait sosial budaya. Tanah merupakan kebutuhan bagi masyarakat sekitar untuk menggantungkan seluruh kehidupan mereka, terutama aktivitas sosial masyarakat sekitar. “Jika tanah yang mereka gunakan untuk kehidupan hilang dan dirusak, maka, akan ada budaya dari suku tertentu akan punah,” tuturnya.
Pada poin ketiga adalah persoalan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). “Jika kami perhatikan, aktivitas tambang yang dilakukan oleh TMS ini dimulai sejak tahun 2017. Tetapi baru 4 tahun berjalan, sudah ada penolakan dari masyarakat sekitar. Tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana dulu ketika dilakukan penyusunan AMDAL? Apakah masyarakat di sekitar tidak dilibatkan?,” tanya Julianus.
Ia menilai pertambangan tidak akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat di sekitar, sebab tambang emas yang dilakukan nantinya hanya akan memperkaya pihak lain. “Masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Beda cerita jika tanah tersebut dikelola langsung oleh warga sekitar, seperti aktivitas pertanian kelapa, cengkeh, dan lainnya. Mereka dapat langsung menikmati hasilnya,” kata dia pada poin keempat.
GAMKI juga menyayangkan adanya pernyataan pemilik saham TMS, yang dalam liputan dengan salah satu media mengatakan bahkan menuduh ‘para penambang illegal telah mengambil keuntungan dan merusak lingkungan’. “Pernyataan ini menurut kami sangat dangkal dan tak berdasar. Bahkan hanya menjadi pembenaran untuk PT TMS melakukan aktivitas penambangan. Memang kami tidak membenarkan jika ada masyarakat yang melakukan penambangan ilegal, namun kerusakan yang lebih besar justru akan dilakukan oleh PT TMS ini,” ungkapnya.
“Di sinilah seharusnya pemerintah berperan. Masyarakat tersebut diberikan edukasi untuk memanfaatkan lahan tersebut menjadi lahan pertanian atau aktivitas lain,” sambung Julianus.
Menyeriusi hal ini GAMKI juga berencana akan meyurati Pemerintah Pusat, DPR RI, hingga Duta Besar asal negara pemilik saham terbesar di PT TMS, sekaligus menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi jika suara atau aspirasi yang mereka sampaikan terkait izin ini tidak didengar.
“Izin tambang yang telah diberikan harus ditinjau ulang. Kebijakan investasi yang diberikan harus dievaluasi. Semua ini demi keberlangsungan hidup warga dan pemuda yang ada di Kepulauan Sangihe pada khususnya,” ucap Julianus.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post