Manado, Barta1.com — Konflik agraria dan krisis ekologi yang kian masif di semenanjung utara Sulawesi memicu lahirnya sebuah perlawanan kolektif berskala besar. Sebanyak 25 komunitas rakyat dari berbagai wilayah, mulai dari masyarakat adat, petani, nelayan, hingga organisasi masyarakat sipil, memutuskan untuk merapatkan barisan.
Konsolidasi terwujud dalam forum Temu Rakyat Sulawesi Utara yang diselenggarakan pada 28 hingga 30 Juli 2026 di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Pertemuan lintas organisasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya merajut solidaritas guna mempertahankan ruang hidup yang terus tergerus oleh dalih pembangunan ekonomi.
Posisi Sulawesi Utara yang belakangan diproyeksikan sebagai frontier baru pembangunan nasional—melalui ekspansi kawasan pariwisata, pertambangan dan infrastruktur strategis—terbukti telah mereorganisasi ruang hidup warganya secara paksa.
Penerapan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap dirumuskan dengan mengesampingkan partisipasi publik, melegalkan komodifikasi kawasan pesisir, dan mereduksi tanah sekadar menjadi aset investasi bagi akumulasi modal.
Realitas getir ini paling dirasakan oleh masyarakat di kawasan pesisir dan perbatasan laut. Jan Takasihaeng, perwakilan Cluster Nusa Utara, menyoroti nasib Kepulauan Sangihe yang secara hukum diklasifikasikan sebagai pulau kecil dengan luas daratan dan laut hanya 767 kilometer persegi.
Berdasarkan rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, wilayah kepulauan dengan luasan di bawah 2.000 kilometer persegi dilindungi secara tegas dari segala bentuk aktivitas pertambangan.
“Ironisnya, alih-alih dilindungi oleh regulasi, 57 persen dari total luas perairan dan daratan Kepulauan Sangihe justru sempat diserahkan sebagai area konsesi tambang kepada PT TMS. Meskipun perlawanan masyarakat melalui jalur peradilan telah membuahkan kemenangan telak di Mahkamah Agung dengan dicabutnya izin operasi perusahaan pada Januari 2021, korporasi tersebut rupanya menolak menyerah dan terus berupaya memproses izin baru,” kata Jan.
Kekosongan operasi korporasi besar itu kini justru memicu badai masalah baru berupa maraknya aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang digerakkan oleh para pemodal dari daratan Sulawesi maupun jejaring oknum lokal.
Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat ekskavator ini berkelindan erat dengan jaringan perdagangan BBM ilegal dan memfasilitasi penyelundupan bahan kimia mematikan berupa sianida dari perairan Filipina, menembus perbatasan maritim bersejarah nusantara.
Geliat perusakan ruang hidup ini tidak hanya memonopoli kawasan kepulauan, namun juga mencekik urat nadi wilayah daratan utama. Ryan Hidayat, perwakilan Cluster Bolmong Raya, membongkar fakta daerahnya kini tengah dikepung oleh ekspansi industri pertambangan, proyek cetak lahan sawah baru, hingga perampasan hutan secara sepihak.
“Puluhan unit ekskavator terpantau merobek lanskap alam tanpa henti, memarjinalkan masyarakat adat yang telah mewarisi wilayah tersebut jauh sebelum entitas negara berdiri. Dampak ekologis dari masifnya industri ekstraktif ini memicu efek domino yang menghancurkan struktur sosial-ekonomi kerakyatan,” tutur Ryan.
Sedimentasi parah di aliran sungai-sungai utama Bolaang Mongondow Raya telah menekan daya dukung lingkungan pesisir dan sungai hingga ke titik nadir. Kondisi ini secara langsung mematikan mata pencaharian nelayan air tawar, merusak sistem irigasi persawahan dan mengancam sumber air bersih bagi kelangsungan hewan ternak warga.
Lebih dari sekadar kerugian material dan degradasi ekosistem, pengerukan lahan ini berpotensi mengubur jejak peradaban dan identitas lokal komunitas. Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) peninggalan leluhur yang menyimpan narasi panjang sejarah dan kearifan lokal turun-temurun di wilayah daratan kini berada di ambang kepunahan, tergilas oleh rakusnya aktivitas ekstraktif yang nir-etika pelestarian budaya.
Menghadapi mesin birokrasi dan kekuasaan negara yang belakangan ini seringkali berfungsi sebagai fasilitator investasi melalui jalur deregulasi, perlawanan sporadis di tingkat akar rumput dirasa tidak lagi relevan. Solidaritas lintas kawasan—dari pesisir Sangihe, dataran tinggi Minahasa, hingga lembah Bolmong—menjadi prasyarat mutlak untuk menyatukan rasa sakit kolektif tersebut menjadi sebuah energi perlawanan yang solid dan terukur.
Merefleksikan dialektika tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, menegaskan perhelatan Temu Rakyat ini bukanlah sebuah garis akhir dari perjuangan. Pertemuan ini diformulasikan sebagai sebuah proses dialektis untuk menjahit ragam persoalan struktural di masing-masing teritorial menjadi satu embrio gerakan alternatif.
Guna mengonkretkan visi besar itu, koalisi ini tengah merancang arsitektur perlawanan permanen melalui pembentukan “Dewan Rakyat”. Wadah inklusif ini diproyeksikan sebagai platform gerakan bersama yang akan mengonsolidasikan agenda advokasi, merajut kampanye solidaritas publik berskala luas, dan memfasilitasi pendidikan politik kerakyatan.
Beriringan dengan ekosistem Dewan Rakyat, disiapkan pula skema pengaderan akar rumput yang digagas dengan nama “Sekolah Rakyat”.
“Program pendidikan alternatif ini didesain khusus untuk mencetak kader-kader yang dibekali dengan kesadaran analitis dan keberanian strategis dalam menentukan arah kebijakan wilayahnya, mengimbangi dominasi wacana pembangunan pemerintah,” jelas Yano, sapaan akrabnya.
Inisiatif konsolidasi ini juga tidak lepas dari kritik radikal terhadap narasi transisi energi yang belakangan santer digaungkan pemerintah. Praktik proyek-proyek energi terbarukan di lapangan nyatanya sering kali dijadikan selubung untuk mengaburkan persoalan struktural, mendepak partisipasi warga, dan memicu perampasan lahan gaya baru yang ironisnya justru memperparah dampak krisis iklim itu sendiri.
Ridel Pitoy selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulut menegaskan, eskalasi krisis ekologis ini juga sejalan dengan semakin menyempitnya ruang demokrasi bagi publik. Praktik otoritarianisme dan militerisme di ruang sipil semakin nyata, yang tergambar jelas lewat kasus kriminalisasi empat warga Desa Sea saat berkonflik dengan pengembang properti, membuktikan bahwa aparat acap kali berpihak pada akumulasi modal korporat.
Sebagai sintesis dari seluruh diskursus tersebut, seluruh elemen secara mufakat mengesahkan Deklarasi Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara. Dokumen politik ini menggarisbawahi bahwa tanah, laut, dan kekayaan alam merupakan hak asasi dasar, sosial, dan kultural yang tidak dapat dilego atau diprivatisasi secara serampangan atas nama pembangunan ekonomi.
Turunan langsung dari deklarasi historis tersebut adalah terbentuknya entitas baru bernama “Komite Rakyat yang Terampas Ruang Hidup”. Komite ini menuntut penghentian seketika segala bentuk perampasan agraria, mendesak pencabutan kebijakan tata ruang wilayah yang mendiskriminasi masyarakat, serta meminta pengakuan utuh atas teritori masyarakat adat dan wilayah kelola kerakyatan.
Ketua Badan Pengusur Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Sulut Kharisma Kurama menjelaskan, sikap politik massa aksi ini diakhiri dengan sebuah ultimatum terbuka yang menyasar fondasi legitimasi penyelenggara negara.
“Mereka menegaskan komitmen perlawanan: jika aparat dan negara bersikeras mengabaikan kewajiban perlindungan dan tak sudi mengakui kedaulatan ruang hidup warganya, maka rakyat pun siap untuk mencabut pengakuan mereka terhadap eksistensi negara,” ujar lelaki energik ini.
Berbekal semangat deklarasi tersebut, forum menyepakati tiga agenda tindak lanjut strategis untuk memanaskan mesin pergerakan. Agenda tersebut mencakup penyebarluasan naskah deklarasi secara masif, penguatan konsolidasi akar rumput di tiga lokus utama (Minahasa Raya, Bolmong Raya, dan Nusa Utara Raya), serta mendirikan Posko Advokasi Bersama. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post