Manado, Barta1.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara melangkah pada tahap lanjutan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yaitu menuju ke ranah Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Kedua rancangan aturan baru itu, yakni Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas serta Pengendalian Sampah Plastik.
Kedua Ranperda prakarsa DPRD Sulut ini disetujui oleh 30 anggota DPRD Sulut yang ikut dalam rapat Paripurna internal DPRD Sulut, Ruang Paripurna, Senin (24/05/2021).
“Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang (UU) no 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak didiskriminasi, yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas,” ungkap Wakil Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan saat membawa sambutannya.
Penyandang disabilitas dikelompokkan sebagai kelompok rentan, yaitu semua orang yang menghadapi keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Kelompok rentan sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, hak-haknya sering tidak terpenuhi, dalam menghadapi akses-akses kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.
“Mewujudkan kesamaan hak yang sama, diberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas mengunjungi rumah yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. Untuk itu, perlu adanya peraturan UU yang dapat menjamin pelaksanaanya, dari segi hukum dan regulasi sendiri, pemerintah Indonesia sudah memberikan terobosan dengan mengeluarkan UU nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, pemenuhan penyandang disabilitas bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tuturnya.
Adapun menyakut pengendalian sampah plastik menurut politisi PSI itu, “Volume sampah plastik makin meningkat, termasuk di Indonesia. Sampah Plastik akan terurai memerlukan beberapa tahun. Dan jika, tidak bisa dikelola sebaik mungki, akan menjadi penumpukan. Untuk itu pengelolaan sampah menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2014,” cetus dia.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Hal itu bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Sesuai UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelesaikan sampah ada pada pemerintah kabupaten/Kota.
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Sulut memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi ke kabupaten/kota dalam penanganan sampah plastik ini.
“Kemudian pada tahapan penyusunan 2 Ranperda ini, sudah berapa kali kami melakukan pertemuan Bapemperda dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, bahkan dihadiri oleh ketua dan wakil ketua DPRD Sulut. Ini menjadi pemicu semangat kami dari Bapemperda untuk memberikan satu produk hukum daerah yang dapat menjamin pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta pengendalian sampah plastik.”
Setelah mendengarkan sambutan Pangemanan terkait 2 Ranperda Prakarsa DPRD Sulut, langsung disetujui oleh 5 Fraksi untuk dibahas lebih lanjut lagi. Kelima Fraksi dimaksud adalah PDI Perjuangan diwakili, Agustien Kambey, Fraksi Nasdem Stella Runtuwene, Fraksi Demokrat Kristo Lumentut, Fraksi Golkar Cindy Wurangian dan Fraksi Nyiur Melambai Herol V Kaawoan.
Pembahasan 2 ranperda prakarsa DPRD Sulut dibuka dan ditutup Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post