Manado, Barta1.com – Ironis. Betapa tidak, dalam kurun waktu lima tahun, DPRD Sulut tanpa produk Peraturan Daerah (perda). Menariknya di periode ini justru lahirnya perda datang dari para pendatang baru yang diselesaikan dua sekaligus.
Yakni Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, kemudian Perda Protokol Kesehatan yang telah disahkan pimpinan dan anggota DPRD Sulut, disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven OE Kandouw.
Kedua perda tersebut dipercayakan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi IV untuk menyusunnya. Penyusunan kedua perda tersebut, tidak lepas dari peran pendatang baru, yang sekali ditugaskan langsung tancap gas. Melky Jakhin Pangemanan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Careig N Runtu (PG), dan Braien RL Waworuntu (Nasdem) sekaligus menjabat sebagai ketua Komisi IV DPRD Sulut.
“Penanganan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, lalu Perda Protokol Kesehatan harus diseriusi Pemprov Sulut hingga kabupaten/kota. Dimana, dibutuhkan upaya yang terarah dan berkelanjutan serta kebijakan program pendampingan yang baik dari pemerintah daerah agar tujuan tersebut tercapai. Sinergitas harus ditingkatkan dari pemerintah pusat, daerah hingga kabupaten/kota agar bisa berjalan dengan baik, sehingga bantuan yang diterima dengan merata bagi masyarakat yang membutuhkan. Kiranya, anggota DPRD dilibatkan dalam fungsi pengawasan, dengan apa yang menjadi aspirasi publik pada masa reses bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengapresiasi tuntas dua perda tersebut. “Sebagai catatan positif bagi DPRD Sulut, karena inisiatif dan tahun kedua ini sudah produk Perda DPRD. Karena 5 tahun lalu, tidak ada, sehingga kami berikan apresiasi pada seluruh anggota DPRD Sulut,” ujarnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post